Analisis mendalam mengenai ambiguitas hukum, navigasi artivisme, dan jihad intelektual dalam membongkar struktur patriarki sistemik demi pembangunan inklusif.
Patriarki bukanlah kekuatan tunggal yang represif, namun manifestasi sistem yang cair dan terinstitusionalisasi, dimulai dari birokrasi hukum hingga algoritma media digital. Para pembicara secara tajam membedah pada diskusi terbuka dengan judul “The Unfinished Struggle: Dismantling Patriarchy in A Changing World” yang diadakan oleh Georgetown SFS Asia Pacific pada 5 Maret kemarin. Sri Wiyanti Eddyono, salah satu pembicara, membahas mengenai bagaimana kebijakan negara seringkali bersifat ambivalen; di satu sisi terdapat keberhasilan advokasi seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Penghapusan KDRT, namun di sisi lain muncul “kebijakan yang kurang setara gender” seperti UU Perkawinan yang masih melegitimasi peran domestik perempuan serta UU Kesehatan yang membatasi otonomi tubuh melalui prosedur aborsi yang birokratis. Ambiguitas ini mencerminkan apa yang oleh ilmuwan politik Nancy Fraser dalam bukunya Fortunes of Feminism disebut sebagai risiko domestikasi gerakan feminisme oleh struktur neoliberal, di mana pengakuan hak-hak perempuan sering kali diminimalisir menjadi sekadar regulasi teknis yang kehilangan esensi pembebasannya.
Persoalan ini diperparah oleh dominasi narasi misoginis dalam gambaran islam dan literasi digital yang dikontrol oleh otoritas pria misoginis dan konservatif. Kalis Mardiasih menyoroti fenomena “digital attacks” dan pemboikotan terhadap aktivis feminis muslim yang berupaya melakukan reinterpretasi teks keagamaan dan hak-hak yang seharusnya dialami oleh para wanita islam. Diskursus ini menunjukkan bahwa patriarki menggunakan kontrol pengetahuan untuk mendikte perilaku perempuan, seperti anggapan haramnya interaksi sosial di dunia kerja, dan narasi bahwa sebaik-baiknya perempuan adalah perempuan yang berada di rumah. Untuk melawan hegemoni ini, diperlukan apa yang disebut Kalis sebagai “Jihad Intelektual”—sebuah upaya produksi pengetahuan yang menghubungkan Islam dengan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Upaya ini sejalan dengan kerangka kerja Islamic Feminism yang diusung oleh Margot Badran, yang menekankan bahwa kesetaraan gender adalah prinsip fundamental Al-Qur’an yang harus direbut kembali dari penafsiran patriarkal yang telah mapan selama berabad-abad.
Di tengah kebuntuan diskursus formal, seni muncul sebagai instrumen artivisme yang mampu menembus batas-batas yang tidak bisa dijangkau oleh bahasa akademis yang kaku. Kartika Jahja menekankan bahwa seni adalah pintu masuk untuk membicarakan ketidakadilan, karena ia menyentuh pada aspek kemanusiaan dan refleksi diri. Namun, para pelaku seni sering kali harus menghadapi Patriarchal Bargain atau tawar-menawar patriarkal—sebuah strategi navigasi di mana perempuan harus melakukan kompromi tertentu saat memasuki ruang-ruang patriarki agar pesan mereka tetap dapat tersampaikan. Konsep ini pertama kali dikembangkan oleh sosiolog Deniz Kandiyoti, yang menjelaskan bahwa dalam masyarakat yang sangat patriarkal seperti Indonesia, individu sering kali harus “bermain di dalam sistem” demi mengamankan perlindungan atau akses pengaruh, meskipun hal tersebut sering kali terasa sebagai sebuah kontradiksi bagi gerakan perlawanan.
Tantangan struktural ini juga tercermin dalam bagaimana kebijakan baru yang didorong oleh kelompok non-feminis justru memperkuat hambatan peran perempuan, seperti UU No. 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang fokus pada periode 1000 hari kehidupan. Kebijakan semacam ini sering kali didukung oleh organisasi agama non-feminis dan birokrasi negara, yang secara halus mengembalikan perempuan ke ruang domestik dengan dalih kesejahteraan keluarga. Dalam segi ekonomi-politik, hal ini menunjukkan adanya upaya untuk membebankan tugas-tugas perawatan sosial (social reproduction) sepenuhnya kepada perempuan guna mengurangi beban negara. Hal ini juga menciptakan ketegangan baru bagi perempuan Muslim yang mencoba terlibat dalam pembuatan kebijakan di institusi yang didominasi pria seperti MUI, dimana mereka sulit untuk ikut serta dalam institusi tersebut sebagai choice-maker, jika dilihat dengan contoh nyata bahwa seorang perempuan harus memiliki latar belakang keluarga yang kuat namun harus tetap untuk menjaga tutur kata dalam menyampaikan opini agar posisi mereka tidak terancam.
Diskursus ini menekankan pentingnya pendekatan interseksional yang melihat gender dalam satu paket dengan maskulinitas, seksualitas, dan disabilitas. Perubahan nyata tidak bisa lagi diharapkan hanya dari perubahan kebijakan di tingkat atas yang sering kali bersifat simplistik, melainkan harus dipicu oleh kekuatan akar rumput (grass-root) dan gerakan pemuda Gen Z yang memanfaatkan media sosial sebagai alat advokasi yang kuat. Kekuatan kolektif melalui collective care dan penyisipan nilai-nilai feminisme secara halus melalui budaya populer—seperti lagu dan puisi—menjadi strategi jangka panjang yang lebih berkelanjutan. Feminisme harus dipahami bukan sebagai proyek sementara, melainkan sebagai bentuk aktivisme seumur hidup yang bergerak dari agensi individu menuju perubahan institusional yang menyeluruh.
Urgensi pembongkaran patriarki menjadi jauh lebih kompleks ketika kita menelaah ruang lingkup otonomi daerah, di mana desentralisasi kekuasaan sering kali bertaut dengan penguatan konservatisme lokal yang memicu lahirnya kebijakan diskriminatif. Fenomena bisa dicontohkan dengan munculnya Perda Syariah atau aturan busana dan jam malam spesifik gender di berbagai daerah menunjukkan bahwa kekuasaan otonom seringkali digunakan sebagai alat kontrol tubuh perempuan demi kepentingan identitas politik lokal. Hal ini sejalan dengan temuan Komnas Perempuan dalam laporan pemantauannya yang mencatat adanya ratusan kebijakan daerah yang bersifat diskriminatif, yang secara sistematis membatasi akses perempuan terhadap ruang publik dan layanan kesehatan. Dalam kacamata ekonomi-politik, menurut studi Elizabeth Pisani dalam Indonesia Etc.: Exploring the Improbable Nation, patronase politik di tingkat daerah seringkali memanfaatkan struktur patriarki untuk mengamankan suara melalui aliansi dengan tokoh agama konservatif, yang pada akhirnya meminggirkan isu hak perempuan dari prioritas anggaran dan kebijakan daerah. Oleh karena itu, perjuangan para perempuan jangan hanya terpusat pada advokasi di level nasional (seperti UU TPKS), melainkan harus melakukan penetrasi lebih dalam ke tingkat akar rumput (grass-root) dan struktur birokrasi daerah guna memastikan otonomi daerah tidak menjadi “celah hukum” yang melanggengkan penindasan berbasis gender.
Pembangunan inklusif juga menuntut adanya keterlibatan aktif dari semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, namun dalam praktiknya, teori glass ceiling yang dibahas oleh Sri Wiyanti dalam birokrasi hukum serta dominasi narasi patriarkal yang disoroti Kalis Mardiasih menciptakan eksklusi sistemik terhadap perempuan dan kelompok disabilitas. Menurut laporan World Bank dalam Indonesia’s Towards an Inclusive Society, norma gender yang kaku dan bias dalam kebijakan publik tidak hanya membatasi agensi individu, tetapi juga menyebabkan inefisiensi ekonomi dan kegagalan redistribusi kesejahteraan yang adil. Menurut saya, bahwa tanpa adanya pembongkaran terhadap bias-bias yang melekat pada kebijakan daerah—seperti yang telah dianalisis sebelumnya—pembangunan inklusif hanya akan menjadi formalitas belaka, karena instrumen pengambil keputusan di tingkat lokal masih cenderung memprioritaskan perspektif maskulin yang mengabaikan kebutuhan spesifik perempuan di sektor kesehatan reproduksi, ekonomi domestik, dan perlindungan sosial.
Women movement and its advocacy for gender equality policy in Indonesia (0 downloads )
The Art of Dismantling the Patriarchy (0 downloads )
