Struktur Gerak CEA

Bentuk CEA

CEA merupakan gerakan sosial dan bukan organisasi resmi sehingga tidak berbadan hukum.

CEA adalah jejaring yang terdiri dari simpul-simpul regional yang saling terhubung secara nasional.

Seluruh Simpul Regional terikat pada tujuan dan nilai yang sama, bersifat otonom dan independent namun tetap bekerja secara kolektif, memiliki kesadaran perspektif ekosistem dimana gerak individu organisasi akan mempengaruhi keseluruhan capaian ekosistem.

Kepemimpinan Kolektif

Kepemimpinan CEA bersifat kolektif yang diwujudkan secara berjenjang dimulai dari Pertemuan Reguler Simpul Regional yang kemudian secara periodik dikonsolidasikan pada Pertemuan Regular Jejaring Simpul Regional (Rembug Nasional) yang sekaligus mengintegrasikan hasil kerja masing-masing Gugus Tugas dan Kaukus Isu.

Tidak terdapat Ketua Simpul Regional maupun Ketua CEA Nasional, yang ada hanyalah Koordinator Sekretariat Simpul Regional dan Koordinator Sekretariat.Struktur CEA

Struktur CEA

Struktur CEA di tingkat nasional bertumpu pada empat organ utama: Jejaring Simpul Regional, Sekretariat Nasional, Gugus Tugas, dan Kaukus Isu.

Struktur CEA

Jejaring Simpul Regional

Pilar utama struktur CEA adalah Jejaring Simpul Regional. Jejaring Simpul Regio lebih bersifat konfederasi dibanding federasi sehingga mekanisme kerjasama dengan tiap Simpul Regional yang berdaulat.

Simpul Regional adalah jejaring OMS lokal, organisasi komunitas, forum, aksi, individu, kumpulan individu, dan kelompok masyarakat lainnya pada tingkat regional yang akan ditentukan bersama.

Sekretariat Jejaring Simpul Regional

Sekretariat Jejaring Simpul Regional adalah pelayan (penyedia layanan), bekerja berbasis mandat Jejaring Simpul Regional.

Sekretariat Jejaring Simpul Regional memfasilitasi dan mendukung pembentukan dan operasionalisasi Gugus Tugas dan Kaukus isu berbasis mandat Jejaring Simpul Regional. Diupayakan mengakomodasi keterwakilan seluruh Simpul Regional melalui keterlibatan anggota Simpul Regional secara aktif dan akan menentukan Focal Point masing-masing.

Gugus Tugas

Gugus Tugas adalah kelompok kerja yang merumuskan gagasan, mendorong model perluasan ruang gerak serta partisipasi masyarakat. Gugus Tugas bergerak dalam dua arena:

Arena Civic Space:

  • Pengorganisasian komunitas dan Pendidikan Kritis
  • Peningkatan Kapasitas dan Konektivitas
  • Mobilisasi Resource

Arena Civic Engagement:

  • Advokasi Kebijakan Pendukung dan Kondisi Pemungkin
  • Konsolidasi narasi dan advokasi kebijakan publik
  • Optimalisasi basis produksi dan demokrasi ekonomi

Kaukus Isu

Kaukus Isu adalah kelompok kerja kajian dan advokasi tematik yang bekerja berbasis isu-isu sektoral (misalnya isu HAM, GEDSI, Kesehatan, Pendidikan, Kehutanan, Pesisir, Energi, Kemanusiaan, dll).

Cara Bergerak

  • CEA bergerak dengan membangun pengorganisasian basis yang berkelanjutan melalui narasi bersama yang menepis stigma, memperkuat ketahanan dan perlindungan komunitas, serta mendorong terbentuknya jaringan lintas isu dan interseksionalitas di tingkat lokal.
  • CEA bekerja menguatkan kapasitas dan konektivitas organisasi masyarakat sipil dengan membangun sistem komunikasi nasional dan regional, memperkaya basis data profil dan kepakaran, menjembatani kesenjangan generasi melalui mekanisme tata kelola pengetahuan, serta memastikan kebijakan safeguarding yang melindungi komunitas, organisasi, dan ruang publik.
  • CEA mendorong mobilisasi sumber daya secara kolaboratif, memperluas akses terhadap diversifikasi pendanaan, dan membuka ruang negosiasi yang setara dengan donor berbasis isu dan kebutuhan regional.
  • CEA mendorong regulasi yang mendukung partisipasi aktif masyarakat sipil dalam penyusunan dan pengaruh kebijakan publik, serta memperkuat kapasitas mereka untuk terlibat secara bermakna.
  • CEA bergerak dengan menguatkan konsolidasi dan narasi advokasi alternatif yang berakar pada sejarah, budaya, dan pengalaman masyarakat, dengan memastikan integrasi GEDSI di ruang publik.
  • CEA bekerja mendukung demokrasi ekonomi yang berkeadilan melalui praktik komunitas yang inklusif, tata kelola yang transparan, pemetaan jejaring berbasis data, dan pembentukan model kelembagaan yang memberdayakan.
  • CEA meyakini bahwa mewujudkan masyarakat sipil yang berdaya dan setara di Indonesia menyaratkan keterlibatan aktif dan efektif organisasi masyarakat sipil yang berakar pada lokalitas, terkoneksi secara regional hingga nasional dan didukung mobilisasi sumberdaya yang dikelola secara kolaboratif dalam menciptakan ruang sipil yang demokratis dan berkeadilan. Keterlibatan aktif, efektif dan kolaboratif dari pluralitas aktor di dalam masyarakat sipil adalah tumpuan dari daya gerak aliansi.