Praktik state capture di sektor kehutanan melalui celah regulasi dan diskresi pejabat memicu ketimpangan spasial serta ancaman serius kelestarian ekologis
Fenomena state capture di Indonesia, khususnya dalam sektor kehutanan, bukan sekadar masalah pada administrasi yang lemah, melainkan wujud dari institusi ekstraktif. Pada kerangka ini, elit ekonomi dan politik bekerja sama untuk merancang aturan main yang hanya menguntungkan segelintir pihak dengan mengorbankan kesejahteraan publik dan kelestarian ekologis. Berdasarkan data yang diperoleh dari Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2026, diskresi pejabat yang eksesif dalam proses perizinan telah menjadi pintu masuk utama untuk praktik backdooring of the law. Hal ini menciptakan situasi dimana hukum digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi penguasaan sumber daya alam secara ilegal, yang akhirnya mengikis integritas institusi negara.
Anatomi celah korupsi ini terlihat jelas dalam kebijakan “pemutihan” lahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja pada Pasal 110A dan 110B. Laporan Sawit Watch tahun 2026 juga menyoroti adanya sekitar 3,4 juta hektar lahan ilegal yang kini berisiko “diputihkan” hanya melalui denda administratif, tanpa adanya konsekuensi hukum yang menjerat pelaku secara pidana. Kebijakan ini merupakan bentuk paradoks hukum yang mana di satu sisi negara mencoba menarik Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diproyeksikan mencapai Rp 105 triliun, namun di sisi lain, hal ini menciptakan moral hazard yang memberikan sinyal bahwa pelanggaran hukum lingkungan dapat diselesaikan dengan uang. Strategi ini secara sosiologis mengabaikan “sejarah yang mengalahkan administrasi,” di mana hak-hak masyarakat adat dan lokal seringkali tergilas oleh legalitas formal yang dipaksakan.
Lebih lanjut, praktik korupsi dalam perizinan seringkali disembunyikan melalui struktur korporasi yang berlapis dan penggunaan perusahaan cangkang (shell companies). TII mencatat bahwa pola revolving door yang mana mantan pejabat beralih fungsi menjadi pengambil keputusan di korporasi dan semakin memperkuat relasi saling ketergantungan antara regulator dan operator. Transparansi data mengenai Beneficial Ownership (BO) menjadi krusial namun seringkali terhambat oleh resistensi birokrasi. Tanpa adanya keterbukaan data izin yang terintegrasi, mekanisme pengawasan publik akan mandul, dan negara akan terus terjebak dalam siklus ijon politik dimana izin lahan dijadikan komoditas untuk membiayai kontestasi kekuasaan.
Dampak dari pengabaian prinsip-prinsip tata kelola yang bersih ini telah memicu ketimpangan spasial yang akut. Ketika grup-grup besar dengan sertifikat keberlanjutan global seperti RSPO justru terdeteksi menguasai kawasan hutan secara ilegal, maka terjadi krisis kepercayaan terhadap sistem sertifikasi dan regulasi itu sendiri. Hal ini selaras dengan teori Regulatory Capture, di mana lembaga regulator yang seharusnya bertindak demi kepentingan publik justru bertindak atas perintah kepentingan komersial atau politik dari industri yang seharusnya mereka awasi. Akibatnya, masyarakat lokal seringkali digiring ke skema denda yang membebani ekonomi mereka, sementara korporasi besar mendapatkan karpet merah melalui diskresi kebijakan.Ke depannya, pembenahan regulasi kehutanan wajib difokuskan pada eliminasi ruang diskresi yang kerap disalahgunakan sebagai sarana perburuan rente. Keadilan bagi masyarakat lokal dapat diwujudkan melalui penguatan peran desa dalam memverifikasi sejarah pemukiman, yang sekaligus berfungsi sebagai perlindungan konstitusional dari tindakan penertiban yang mengabaikan aspek historis. Di sisi lain, operasional Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memerlukan pengawasan melalui transparansi total dan audit lingkungan yang objektif. Tanpa ketegasan dalam membatalkan izin-izin bermasalah, reformasi perizinan hanya akan menjadi langkah permukaan yang gagal membongkar praktik state capture di sektor ini.
