Represi tak lagi datang lewat kekerasan, tetapi hukum. KUHP baru menjadikan kritik berisiko dan demokrasi kehilangan substansi partisipatifnya.
Penulis: Daniel Winarta (Dimuat di Opini LBH Jakarta, 29 Desember 2025)
Artikel “Hari-hari Terakhir Kebebasan Berpendapat Kita” menegaskan bahwa Indonesia tengah memasuki fase penyempitan serius kebebasan berekspresi, terutama seiring berlakunya KUHP baru dan arah pembaruan KUHAP. Negara tidak lagi sekadar abai melindungi hak warga, tetapi justru membangun kerangka hukum yang memungkinkan kriminalisasi kritik melalui pasal-pasal karet, seperti penghinaan terhadap penguasa dan pembatasan ekspresi yang multitafsir. Kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi perlahan direduksi menjadi hak bersyarat, sangat bergantung pada tafsir dan kepentingan kekuasaan.
Artikel ini juga menyoroti bahwa represi kini bekerja terutama melalui instrumen hukum dan prosedur pidana, menciptakan chilling effect yang mendorong swasensor luas di kalangan warga, jurnalis, dan aktivis. Ancaman hukum—bahkan tanpa vonis—cukup untuk membungkam kritik dan melemahkan ruang publik yang deliberatif. Jika tren ini dibiarkan, penulis memperingatkan bahwa demokrasi Indonesia berisiko tereduksi menjadi prosedural semata, kehilangan substansi partisipasi warga, dan bergerak menuju otoritarianisme yang dilegitimasi oleh hukum.[]
