National Directory of Civil Society Resource Organizations: Indonesia

Dokumen National Directory of Civil Society Resource Organizations: Indonesia yang diterbitkan oleh Synergos Institute (2002) disusun sebagai pemetaan awal organisasi sumber daya masyarakat sipil (civil society resource organizations/CSRO) di Indonesia dalam konteks pasca-Reformasi, ketika ruang kebebasan sipil terbuka tetapi kerangka kebijakan dan pendanaan domestik masih lemah. Berdasarkan survei terhadap 25 CSRO, direktori ini menunjukkan bahwa CSRO di Indonesia bersifat hibrida dan belum berfungsi terutama sebagai lembaga grantmaking, karena porsi terbesar pengeluaran justru dialokasikan untuk proyek yang dikelola sendiri, sementara hibah dan pinjaman hanya sebagian. Temuan penting lainnya adalah tingginya ketergantungan pada pendanaan internasional dibandingkan sumber domestik, yang mengindikasikan perlunya penguatan filantropi lokal, diversifikasi sumber daya, serta reformasi kebijakan pendukung seperti insentif pajak dan peningkatan akuntabilitas sektor agar CSRO dapat berperan lebih strategis dalam memperkuat ekosistem masyarakat sipil Indonesia.

National Directory of Civil Society Resource Organizations: Indonesia (126 downloads )

Baca Lainnya

Garden Mind an Eco-system View of Change and Different Role for the State

Perubahan sosial tidak lahir dari kontrol, melainkan dari relasi, pembelajaran kolektif, dan kemampuan masyarakat beradaptasi. Sumber: Suee Goss (2020). Garden Mind an Eco-system View of...

Laporan Indeks Kedermawanan Dunia 2026

Laporan World Giving Index 2026 menunjukkan kedermawanan global tetap kuat, dengan ikatan komunitas dan kepercayaan menjadi faktor utama.

Ombudsman untuk Siapa? Diskusi tentang Pengawasan Pelayanan Publik dan Peran Masyarakat Sipil

Webinar “Ombudsman untuk Siapa?” mengulas peran pengawasan pelayanan publik serta pentingnya kolaborasi Ombudsman dengan masyarakat sipil untuk atasi maladministrasi.

Ketika Kepedulian Hendak Disertifikasi

Wacana sertifikasi aktivis HAM berisiko menjinakkan gerakan moral. Aktivisme adalah panggilan nurani, bukan profesi formal yang perlu legalitas negara.