Penggusuran Ndao dan Tantangan Otonomi Daerah

Penggusuran Ndao mengungkap dilema otonomi daerah antara penataan ruang dan perlindungan hak ekonomi warga, menuntut kebijakan yang inklusif dan humanis.

Oleh: Farel Pio 

Penggusuran puluhan lapak, bahkan rumah, di pesisir Ndao, Kabupaten Ende, pada 15 April 2026 mungkin terlihat seperti penertiban biasa. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai bagian dari penataan kawasan dan penegakan aturan sempadan pantai. Kalau ditilik dari sisi aturan, ada benarnya. UU No. 23 Tahun 2014 juncto UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur tata ruang. 

Tapi kalau kita berhenti di situ saja, rasanya ada yang kurang.

Sebab di lapangan, kebijakan seperti ini tidak hanya soal aturan, tapi juga soal kehidupan. Sekitar 51 pedagang kecil kehilangan tempat mereka mencari nafkah. Mereka bukan pelaku usaha besar yang punya banyak pilihan. Mereka hidup dari penghasilan harian, dari orang-orang yang datang membeli dagangan mereka setiap hari. Ketika lapak itu hilang, yang ikut hilang bukan cuma tempat, tapi juga kepastian untuk bertahan hidup.

Di titik ini, wajar kalau muncul pertanyaan kebijakan ini sebenarnya untuk siapa?

Pemerintah memang menawarkan relokasi ke pasar atau terminal. Sekilas terdengar seperti solusi. Tapi kalau dipikir lebih jauh, relokasi bukan perkara sederhana. Pembeli tidak otomatis ikut pindah. Arus orang berubah. Kebiasaan juga mengikuti. Banyak kasus menunjukkan, setelah direlokasi, justru penghasilan pedagang menurun.

Kalau itu yang terjadi, relokasi bukan menyelesaikan malah bisa membuka masalah baru.

Selain persoalan dampak terhadap ekonomi, proses penggusuran dinilai tidak adil. Faktanya warga merasa tidak benar-benar dilibatkan. Informasi resmi terkait perintah relokasi datang belakangan, sehingga tidak ada ruang untuk mempertanyakan keputusan itu. Situasi seperti ini membuat kebijakan terkesan jauh dari masyarakat.

Padahal, otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI. Begitu yang tercantum di dalam UU No. 23 Tahun 2014 juncto UU No. 9 Tahun 2015. Seharusnya regulasi ini membuat pemerintah lebih dekat dengan rakyatnya, bukan sekadar lebih leluasa membuat keputusan. 

Kalau dilihat lebih jauh, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari tekanan yang dihadapi daerah. Pemerintah daerah dituntut mandiri, diminta meningkatkan pendapatan, dan mengelola aset dengan lebih produktif. Dalam kerangka ini, kawasan pesisir bisa dilihat sebagai potensi ekonomi yang perlu ditata ulang.

Masalahnya, ketika pemerintah daerah tidak memahami makna penting dari otonomi daerah, yang sering dikorbankan adalah kelompok yang paling lemah.

Penataan berubah jadi penggusuran. Aturan terasa seperti cengkraman. Hal seperti ini bukan pertama kali terjadi. Dalam banyak kasus, orang dipindahkan tanpa persiapan yang cukup, lalu harus memulai lagi dari nol. Tidak semua berhasil. Ada yang kehilangan pekerjaan, ada yang pendapatannya turun drastis, bahkan ada yang akhirnya tidak mampu bertahan.

Kalau sudah begitu, kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan justru menciptakan masalah baru yang lebih kompleks.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan, tapi juga soal tanggung jawab. Punya hak untuk mengatur wilayah tidak berarti bisa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat masyarakat.

Mungkin penataan kawasan bisa dianggap perlu. Tapi di balik semua itu, ada kehidupan orang-orang yang tidak bisa dipindahkan begitu saja tanpa memahami risikonya.

Ke depan, pendekatan seperti ini perlu diperbaiki. Masyarakat seharusnya dilibatkan sejak awal, bukan hanya diberi tahu di akhir. Relokasi harus benar-benar dipikirkan secara matang, bukan sekadar menyediakan tempat baru. Dan yang tidak kalah penting, kebijakan perlu mempertimbangkan sisi kemanusiaan, bukan hanya sisi administratif.

Kalau tidak, otonomi daerah hanya akan terlihat kuat di atas kertas, tapi lemah ketika berhadapan dengan kenyataan hidup masyarakatnya. []

Perkumpulan Tiga Koma Lima

Baca Lainnya

APBN 2027 Jangan Mengulang Kesalahan Transfer ke Daerah

Penyusunan APBN 2027 harus mereformasi hubungan fiskal pusat-daerah guna mengatasi ketimpangan kewenangan dan beban pembiayaan yang kian menekan APBD.

Obligasi Daerah, Jalan Keluar Fiskal

Pemangkasan Transfer ke Daerah 2026 menuntut kemandirian fiskal pemda. RUU Obligasi Daerah mendesak disahkan demi kepastian hukum investasi produktif.

Bagian 2: Ketika Republik Terlalu Lama Berjalan di Inferno

Refleksi filosofis atas degradasi moral penegakan hukum akibat korupsi sistemik di Indonesia melalui metafora siklus neraka Inferno karya Dante.

Bagian 1: Ketika Republik Terlalu Lama Berjalan di Inferno 

Refleksi filosofis atas degradasi moral penegakan hukum akibat korupsi sistemik di Indonesia melalui metafora siklus neraka Inferno karya Dante.