Ruang Sipil Menyempit di 14 Negara: Laporan Riset Oxfam Novib 2025

Ruang sipil menyempit di 14 negara: protes direpresi, aktivis dikriminalisasi, intimidasi digital meningkat, dan korporasi kian mendominasi kebijakan publik.

Laporan Riset Oxfam Novib 2025 ini memetakan bagaimana aktor-aktor masyarakat sipil (CSAs) yang terlibat dalam program FAIR for ALL (F4A) menghadapi penyempitan ruang sipil di 14 negara, sambil tetap mendorong perdagangan yang adil dan rantai nilai yang inklusif. Landasan analitisnya menunjukkan bahwa ruang sipil kini tidak hanya menyusut, tetapi juga bergeser dan berubah bentuk, ditandai oleh represi protes, intimidasi digital, kriminalisasi pembela HAM, dan meningkatnya pengaruh korporasi besar dalam kebijakan publik.

Bagian awal laporan menekankan bahwa kondisi ruang sipil sangat beragam—dari yang “repressed” (Kamboja, Uganda, Mozambique, India, OPT) hingga “obstructed” (Indonesia, Afrika Selatan, Brazil), dan bahkan negara yang sebelumnya “open” seperti Belanda mengalami kemunduran. Meskipun konteks berbeda, pola pembatasan serupa muncul: pelarangan protes, sensor digital, penundaan izin organisasi, dan kriminalisasi pendanaan asing. Ini membentuk lanskap risiko baru yang memengaruhi kapasitas CSOs untuk beroperasi dan membela hak.

Laporan juga menguraikan bagaimana pembatasan terhadap hak berprotes menjadi indikator kunci penyusutan ruang sipil. Di beberapa negara, protes dibubarkan dengan kekerasan; di konteks lain, pemerintah menggunakan birokrasi untuk mencegah aksi berlangsung. Kesaksian dari Afrika Selatan, Kamboja, dan Belanda menunjukkan praktik intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, hingga penggunaan buzzers untuk mendiskreditkan aktivisme. Sekaligus, media sosial di banyak tempat menjadi “ruang sipil alternatif” bagi kelompok muda dan komunitas yang tidak bisa lagi beraksi di jalan.

Penyempitan ruang sipil semakin jelas ketika CSOs bekerja pada isu-isu sensitif: korupsi, hak tanah, pelanggaran HAM oleh aparat, atau tata kelola korporasi. Di Indonesia, Uganda, dan Afrika Selatan, konflik agraria dan pengaruh korporasi besar dalam regulasi (misalnya dalam kebijakan kopi, sawit, atau pertambangan) meminggirkan petani kecil dan mengikis prinsip free, prior and informed consent. Di Brazil, pertentangan antara petani kecil dan kepentingan agribisnis memperlihatkan ketimpangan kekuasaan yang mencolok.

Namun, laporan ini juga menunjukkan bahwa CSAs terus beradaptasi dan berinovasi. Mereka mengembangkan strategi komunikasi yang lebih hati-hati—misalnya mengganti istilah “hak asasi” dengan “kehidupan” atau “penghidupan”—untuk menghindari represi politik. Di Vietnam dan India, pendekatan kolaboratif dengan pemerintah dipilih untuk membuka ruang dialog formal. Di negara lain, CSOs membangun koalisi lintas isu—antara aktivis iklim, kelompok HAM, organisasi perempuan—sebagai strategi memperluas basis legitimasi dan berbagi risiko.

Tekanan struktural memperparah kondisi pendanaan: pemotongan donor, pembatasan pendanaan asing, dan meningkatnya biaya operasional. Untuk bertahan, CSOs di berbagai negara beralih pada model pendanaan alternatif: lini usaha, inkubator bisnis, dana darurat fleksibel, dan penggalangan dukungan lokal. Dalam konteks pendanaan yang tidak stabil, aliansi kolektif menjadi sumber daya penting untuk saling menopang.

Dimensi yang sering tidak tampak—kesehatan mental dan keselamatan aktivis—muncul kuat dalam laporan. Di Belanda, OPT, Uganda hingga Indonesia, CSOs mulai membangun mekanisme dukungan psikososial, ruang aman, struktur saling jaga (buddy system), serta protokol keamanan digital untuk menghadapi doxing, peretasan, dan serangan daring. Ini mencerminkan kesadaran bahwa keberlanjutan gerakan bergantung pada kesejahteraan para pembelanya.

Laporan ditutup dengan penegasan bahwa strategi paling efektif adalah yang menggabungkan: koalisi kuat, adaptasi komunikatif, kerja berbasis bukti, pengarusutamaan gender, serta dukungan psikososial jangka panjang. Ruang sipil dapat dipertahankan hanya jika CSAs mampu menjaga ketahanan internal sambil membangun kekuatan kolektif yang transnasional. FAIR for ALL diposisikan sebagai platform yang memperkuat upaya tersebut melalui pembelajaran bersama, advokasi internasional, dan dukungan langsung kepada mitra di negara-negara yang ruang sipilnya terus menyusut.[]

Baca Lainnya

“Prabowo’s Year One: Trasformismo in Indonesia”

Penulis: Rohana Kuddus (Dimuat di New Left Review, Jan/Feb 2026) Gambar: Getty Images, Pool Artikel “Prabowo’s Year One: Trasformismo in Indonesia” yang ditulis oleh Rohana Kuddus dan...

Reorientasi Tata Kelola Otonomi Daerah di Indonesia

Transisi demokrasi di tingkat lokal telah menempatkan faktor kepemimpinan sebagai determinan utama keberhasilan otonomi

Belenggu Birokrasi pada Pelayanan Publik

Kebijakan desentralisasi di Indonesia yang mulai efektif pada awal tahun 2001 sejatinya dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan publik dengan mendekatkan kewenangan perumusan...

Refleksi dan Konsolidasi Organisasi Masyarakat Sipil di Tanah Papua dalam Memperkuat Ruang Sipil dan Demokrasi

Sentani, 12 Februari 2026 – Konsolidasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Tanah Papua dilaksanakan pada tanggal 11–12 Februari 2026 bertempat di Ruang Pertemuan P3W Padang Bulan, Sinode...