Knowledge, Politics, and Policymaking in Indonesia

Buku Knowledge, Politics and Policymaking in Indonesia (disunting oleh Arnaldo Pellini, Budiati Prasetiamartati, Kharisma Priyo Nugroho, Elisabeth Jackson, dan Fred Carden; Springer Nature Singapore, 2018) membahas secara kritis bagaimana pengetahuan, politik, dan institusi saling berinteraksi dalam proses pembuatan kebijakan di Indonesia, dengan bertolak dari pengalaman dan pembelajaran Knowledge Sector Initiative (KSI) 2013–2017 namun melampauinya sebagai analisis sektor pengetahuan nasional. Argumen utamanya menegaskan bahwa kebijakan berbasis bukti tidak dapat dipahami secara teknokratis semata, karena selalu dinegosiasikan dalam arena politik, relasi kuasa, dan kepentingan aktor, sehingga penguatan kebijakan memerlukan ekosistem pengetahuan yang utuh mulai dari produksi riset yang relevan, kapasitas pemerintah dalam menggunakan bukti, mekanisme sintesis dan komunikasi pengetahuan, hingga kerangka kelembagaan dan regulasi yang mendukung. Buku ini ditujukan bagi peneliti kebijakan, pembuat kebijakan, praktisi pembangunan, dan donor yang ingin memahami secara realistis peluang dan batasan evidence-informed policymaking di Indonesia

Knowledge, Politics, and Policymaking in Indonesia (95 downloads )

Baca Lainnya

What the Economist Missed about Indonesia

Merespons kritik The Economist, Febrian menegaskan bahwa Indonesia lebih kompleks daripada sekadar angka ekonomi, logika pasar, atau ukuran demokrasi ala Barat.

The Economist: Indonesia’s President is Jeopardising the Economy and Democracy

Prabowo Subianto menuai kekhawatiran akibat gaya kepemimpinan otoriter dan kebijakan boros yang dinilai mengancam demokrasi serta stabilitas ekonomi.

Laporan Penilaian Situasi Ruang Sipil dan Keterlibatan Publik di Provinsi Gorontalo Tahun 2025

Laporan ini memotret dinamika ruang sipil dan keterlibatan publik di Provinsi Gorontalo melalui refleksi partisipatif organisasi masyarakat sipil lokal.

Transformasi Energi Tanpa Diskriminasi

Transisi energi di Indonesia harus mengintegrasikan prinsip GEDSI guna menjamin keadilan bagi kelompok rentan dan disabilitas, serta mewujudkan kedaulatan inklusif nasional.