Transformasi Energi Tanpa Diskriminasi

Transisi energi di Indonesia harus mengintegrasikan prinsip GEDSI guna menjamin keadilan bagi kelompok rentan dan disabilitas, serta mewujudkan kedaulatan inklusif nasional.

Transisi energi di Indonesia bukan sekadar perpindahan teknologi dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan, melainkan sebuah transformasi struktural yang membawa konsekuensi sosial dan ekonomi mendalam. Policy Paper dengan judul “Pengarusutamaan GEDSI dalam Transisi Energi Berkeadilan” yang diusung oleh PWYP Indonesia ini menekankan bahwa proses ini harus berlandaskan pada prinsip keadilan yang inklusif agar tidak mengulangi pola eksklusi di masa lalu. Namun, terdapat kesenjangan tajam antara komitmen politik dengan realitas kebijakan; dimulai dari pemerintah yang menargetkan Net Zero Emission (NZE) pada 2060, dokumen RUPTL justru menunjukkan penambahan kapasitas pembangkit berbasis fosil sebesar 16,6 GW. Dikarenakan adanya kesenjangan antara komitmen politik dengan realita, aspek Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI), yang tidak memiliki integrasi kuat, punya risiko besar muncul bahwa kelompok rentan akan semakin terpinggirkan oleh kebijakan teknokratis yang bersifat top-down. Oleh karena itu, menempatkan GEDSI sebagai pilar utama dalam desain kebijakan energi adalah prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa visi pembangunan berkelanjutan benar-benar mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Analisis strategis menunjukkan tantangan struktural dalam kebijakan energi nasional yang seringkali dianggap netral, namun praktiknya bias terhadap struktur kekuasaan yang mapan. Partisipasi kelompok perempuan dalam pengambilan keputusan masih sangat terbatas, di mana pada tahun 2022 hanya 5% posisi penentu kebijakan di sektor energi yang diisi oleh perempuan. Hal ini menegaskan relevansi kerangka pemikiran Nancy Fraser (2003) mengenai perlunya “rekognisi” atau pengakuan terhadap identitas kelompok yang selama ini tidak terlihat. Tanpa pengakuan atas peran unik dan kebutuhan spesifik kelompok marginal dalam ekosistem energi, transisi ini berisiko menjadi sekadar perubahan infrastruktur fisik tanpa perbaikan distribusi kesejahteraan sosial.

Aspek perlindungan tenaga kerja dan penciptaan peluang ekonomi baru dalam industri energi hijau memerlukan pendekatan yang sensitif terhadap keragaman latar belakang sosial. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menekankan bahwa keadilan sosial harus mencakup penciptaan lapangan kerja yang layak (decent work) bagi semua, hambatan akses pendidikan teknik bagi perempuan dan penyandang disabilitas masih menjadi tantangan besar. Rendahnya keterwakilan perempuan di bidang STEM—hanya sekitar 9,4% penemu di Indonesia adalah perempuan—menunjukkan perlunya strategi reskilling dan upskilling yang dirancang untuk meruntuhkan norma sosial patriarki. Hal ini krusial agar ekonomi hijau tidak hanya dinikmati oleh elit terampil, tetapi menjadi jalan mobilitas sosial bagi kelompok inklusif.

Secara operasional, keberhasilan pengarusutamaan GEDSI sangat bergantung pada sinkronisasi regulasi  antara pemerintah pusat dan daerah, terutama pada pemanfaatan data yang akurat. Seringkali, kebijakan yang dirancang tingkat pusat mengalami diskoneksi saat diimplementasikan di daerah karena tidak adanya kewajiban pengumpulan data terpilah (disaggregated data) berdasarkan gender dan disabilitas, sehingga kebutuhan spesifik perempuan dan disabilitas dalam rencana energi nasional tidak terwakili. Penguatan tata kelola energi di tingkat lokal melalui mekanisme pendanaan yang responsif gender diperlukan agar proyek energi skala komunitas dapat dikelola secara mandiri oleh kelompok rentan. Institusi pemerintah perlu mendorong mekanisme pendanaan dan insentif yang responsif terhadap GEDSI, guna memastikan bahwa proyek-proyek energi terbarukan khususnya dalam skala komunitas dapat dikelola secara mandiri dan memberikan manfaat langsung bagi produktivitas serta kemandirian ekonomi kelompok rentan di pedesaan.

Sebagai kesimpulan, kedaulatan energi Indonesia ditentukan oleh sejauh mana prinsip inklusivitas diinternalisasi ke dalam inti kebijakan publik. Policy Paper dari PWYP Indonesia ini memberikan arah yang jelas bahwa keadilan energi bukan hanya soal penurunan emisi karbon, melainkan tentang martabat manusia dan kesetaraan peluang bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mengatasi empat hambatan utama: lemahnya komitmen politik, terbatasnya kapasitas SDM, kurangnya akuntabilitas organisasi, dan budaya kerja yang resisten terhadap isu gender. Dengan mengintegrasikan perspektif interseksional ke dalam setiap tahapan siklus kebijakan—perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi—Indonesia memiliki kesempatan membangun fondasi masyarakat yang lebih tangguh, demokratis, dan stabil dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global.

Komunitas Tiga Koma Lima Persen
Why Gender Mainstreaming Falls Short in Indonesia’s Energy Transition Policies (2 downloads ) KERTAS KEBIJAKAN Pengarusutamaan Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia (2 downloads )

Baca Lainnya

Penggusuran Ndao dan Tantangan Otonomi Daerah

Penggusuran Ndao mengungkap dilema otonomi daerah antara penataan ruang dan perlindungan hak ekonomi warga, menuntut kebijakan yang inklusif dan humanis

MBG dan Matinya Logika

Ketika negara mengalokasikan anggaran 44 kali lebih banyak untuk memberi makan daripada untuk berpikir, ada yang salah. Bukan pada perutnya, melainkan kepalanya.

Rumah Cempaka, Cilandak Jakarta Selatan

Di salah satu sudut tenang Jakarta Selatan yang padat dengan hiruk pikuk mobilitas pekerja dan konsumerisme urbannya yang dinamis, sebuah rumah telah dirancang untuk...

Kafe Korelasi dan Sekretariat Civic Engagement Alliance (CEA), Bantul, Yogyakarta

Jika Anda membutuhkan ruang ketiga untuk bekerja dan bersantai di waktu yang bersamaan, datanglah ke perbatasan Bantul dan Yogyakarta. Tepatnya ke sebuah rumah di...