Kajian strategis paradoks hilirisasi nikel di Sulawesi Tenggara mengungkap disparitas ruang, risiko ekologis, serta urgensi tata kelola inklusif bagi lokal.
Implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor industri pertambangan, khususnya hilirisasi nikel di Sulawesi Tenggara, merupakan manifestasi dari penerapan teori growth pole yang digagas oleh Francois Perroux. Komunitas Teras telah melakukan kajian strategis mengenai PSN di Sulawesi Tenggara. Implementasi PSN diarahkan untuk memperkuat basis ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global melalui penciptaan efek multiplikasi ekonomi di wilayah sekitar kawasan industri. Namun, menurut Komunitas Teras, secara faktual, terdapat diskoneksi antara target makro-ekonomi pemerintah pusat dengan kapasitas daya dukung ruang di tingkat lokal. Pembangunan smelter dan infrastruktur logistik di Kabupaten Kolaka menunjukkan bahwa percepatan industrialisasi sering kali berjalan tanpa sinkronisasi yang matang dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang pada akhirnya memicu konflik pemanfaatan lahan yang akut.
Kesenjangan ini melahirkan fenomena yang dikenal sebagai enclave development, di mana pertumbuhan ekonomi hanya terkonsentrasi pada klaster industri tertentu dan dinikmati oleh segelintir elit dan investor besar, sementara masyarakat lokal justru menanggung beban ekologisnya. Dalam perspektif strategis, hal ini sangat berisiko karena menciptakan asimetri distribusi manfaat dan beban pembangunan. Sebagai contoh, ancaman hilangnya sekitar 620 hektar sawah produktif di Kolaka akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan pemukiman pekerja. Hal ini bukan sekadar masalah pertanian, melainkan ancaman terhadap ketahanan pangan daerah jangka panjang. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran para ahli mengenai potensi terjadinya “krisis agraria” di wilayah lingkar tambang jika perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diabaikan demi investasi.
Secara sosiologis, transformasi ini memicu proses “deagrarianisasi” yang tidak adil (unjust transition), sebagaimana dikemukakan oleh pakar agraria Ben White (2020). Masyarakat lokal yang sebelumnya bergantung pada sektor agraris dan perikanan dipaksa beralih ke sektor industri, namun sering kali terbentur oleh diskriminasi struktural dalam pasar kerja ganda (dual labor market). Tenaga kerja lokal cenderung mengisi posisi sekunder sebagai buruh kasar dengan upah rendah dan ketidakpastian kerja, sementara posisi teknis strategis didominasi oleh pekerja dari luar daerah. Ketimpangan ini, jika tidak dimitigasi melalui kebijakan tenaga kerja yang berpihak (seperti aturan rekrutmen 70:30), akan menjadi bom waktu bagi stabilitas keamanan dan konflik horizontal di wilayah tersebut.
Dari sisi ekologis, kebijakan PSN di Kolaka tengah menghadapi ancaman ecological trap atau jebakan ekologis, di mana keuntungan ekonomi jangka pendek harus dibayar dengan biaya pemulihan lingkungan yang sangat mahal di masa depan. Peningkatan beban sedimen atau Total Suspended Solid (TSS) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pomalaa dan Wolo akibat aktivitas tambang terbuka telah merusak sistem irigasi dan menurunkan produktivitas perikanan rakyat. Kasus banjir lumpur merah yang terjadi pada Oktober 2025 menjadi indikator nyata bahwa kerusakan tata kelola hulu telah melampaui ambang batas resiliensi lingkungan. Selain itu, degradasi 75 hektar mangrove di wilayah pesisir semakin memperlemah perlindungan pantai dan menghancurkan basis ekonomi nelayan tradisional.
Sebagai kesimpulan strategis, diperlukan reorientasi tata kelola PSN dari pendekatan yang bersifat top-down dan sentralistik menjadi lebih integratif dan partisipatif. Sentralisasi kewenangan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 telah menyebabkan pemerintah daerah kehilangan kendali pengawasan langsung terhadap operasi tambang, padahal mereka yang menanggung dampak sosial-ekologisnya. Oleh karena itu, penguatan kembali peran pemerintah kabupaten dalam pengawasan lingkungan dan sinkronisasi RTRW yang ketat adalah harga mati untuk memastikan bahwa hilirisasi mineral tidak hanya menghasilkan angka pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga mewujudkan keadilan ruang dan keberlanjutan hidup bagi masyarakat lokal di Sulawesi Tenggara.[]
