Sinergi penataan fiskal dan reorientasi tata kelola otonomi daerah mutlak diperlukan guna menjamin pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Transisi demokrasi di tingkat lokal telah menempatkan faktor kepemimpinan sebagai determinan utama keberhasilan otonomi, namun sekaligus memunculkan jebakan populisme elektoral. Temuan riset menunjukkan bahwa Pilkada langsung mendorong kepala daerah untuk memprioritaskan program populis jangka pendek guna menjaga dukungan pemilih, yang meskipun memperbaiki layanan dasar secara agregat, sering kali mengorbankan visi pembangunan jangka panjang. Fenomena ini selaras dengan teori Marcus Mietzner dalam Money Politics in Indonesia (2015), yang berargumen bahwa tingginya biaya politik memaksa pemimpin daerah terjebak dalam “politik pencitraan” demi kelangsungan kekuasaan. CSIS menegaskan bahwa hanya pemimpin dengan latar belakang birokrasi yang kuat dan pengalaman dua periode yang cenderung mampu menciptakan stabilitas kebijakan serta tata kelola yang bersih.
Ketimpangan efektivitas kepemimpinan tersebut diperparah oleh disfungsi kelembagaan, di mana koordinasi antar level pemerintahan sering kali terhambat oleh ego sektoral dan wewenang yang tidak sinkron. Wewenang besar di tangan Bupati/Wali Kota tanpa instrumen koordinasi yang kuat di tingkat Gubernur telah memicu ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrem antarwilayah bertetangga. Kondisi ini semakin kritis karena peran DPRD yang sering kali hanya menjadi “lembaga stempel” akibat dominasi eksekutif dan ketergantungan pada dana insentif. Hal ini mengonfirmasi kritik Vedi Hadiz dalam Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia (2010) mengenai fenomena elite capture, di mana institusi demokrasi lokal dibajak oleh kepentingan elit tertentu untuk mengamankan sumber daya daerah ketimbang menjalankan fungsi pengawasan.
Fragmentasi politik yang bersumber dari rivalitas internal dan penguatan dinasti politik menjadi ancaman serius bagi stabilitas politik lokal yang berkelanjutan. Konflik antara kepala daerah dan wakilnya sering kali terjadi karena kompromi politik saat pencalonan yang tidak dilandasi kesamaan visi, sehingga mengganggu efektivitas birokrasi. Di sisi lain, dominasi dinasti politik yang memanfaatkan jejaring kekuasaan mengakar sering kali mengabaikan meritokrasi dan performa kinerja. Secara teoritis, Michael Buehler (2016) dalam studinya tentang politik lokal Indonesia mencatat bahwa pola-pola informal seperti ini menciptakan instabilitas tersembunyi yang dapat memicu kecemburuan sosial dan mengganggu kohesivitas politik di daerah.
Keberlanjutan otonomi daerah ke depan sangat bergantung pada kapasitas inovasi dan profesionalisme birokrasi yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan modern. Meskipun inovasi dianggap sebagai kunci kemajuan, implementasinya di lapangan kerap terbentur pada keterbatasan kapasitas SDM birokrasi dan ketergantungan fiskal yang masih sangat tinggi terhadap pemerintah pusat. Upaya mendorong kemandirian daerah menuntut adanya transformasi birokrasi yang tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga inovatif dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah. Sejalan dengan konsep Institutional Capacity dari Daron Acemoglu, tanpa birokrasi yang inklusif dan kompeten, otonomi hanya akan menjadi proses distribusi anggaran tanpa dampak nyata pada peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal.
Sebagai sintesis strategis, diperlukan restrukturisasi regulasi yang memperkuat posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjamin keselarasan pembangunan lintas daerah. Langkah ini harus dibarengi dengan reformasi rekrutmen politik di internal partai yang mengedepankan rekam jejak kepemimpinan dibandingkan sekadar modal finansial atau popularitas. Revisi perundangan untuk memungkinkan kepala daerah memilih wakilnya sendiri serta program peningkatan kapasitas berkelanjutan bagi birokrasi lokal merupakan langkah imperatif. Dengan demikian, otonomi daerah dapat bergeser dari sekadar desentralisasi kekuasaan menuju sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang masyarakat.
