Transfer Daerah dan Ancaman Ketimpangan Fiskal

Kontributor: Fransiskus Irmanio Padre Pio (Perkumpulan Tiga Koma Lima)

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menegaskan adanya perubahan yang  paling mendasar dalam arah kebijakan fiskal Indonesia. Hal ini sesuai dengan adanya penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan ini muncul dalam konteks upaya pemerintah menata kembali ruang fiskal setelah periode ekspansi anggaran yang cukup besar selama pandemi Covid-19 dan masa pemulihan ekonomi beberapa tahun terakhir (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2025).

Pada awal rancangan RAPBN 2026, pemerintah mengusulkan alokasi TKD sekitar Rp650 triliun. Setelah melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), angka tersebut kemudian disepakati menjadi sekitar Rp.693 triliun. Meskipun mengalami peningkatan dari usulan awal, jumlah ini tetap lebih rendah dibandingkan realisasi TKD pada tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp.919,9 triliun (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2025).

Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai melakukan konsolidasi fiskal dengan menahan sebagian komponen belanja negara. Dari perspektif makro-ekonomi, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya untuk menjaga defisit anggaran tetap berada pada tingkat yang terkendali. Namun jika dilihat dari perspektif hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, penurunan alokasi transfer fiskal berpotensi menimbulkan konsekuensi yang cukup signifikan bagi pembangunan daerah.

Bagi sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia, dana transfer dari pemerintah pusat bukan sekadar pelengkap anggaran. Dalam banyak kasus, dana tersebut justru menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah (Badan Pusat Statistik, 2024). Oleh karena itu, perubahan dalam kebijakan transfer fiskal hampir selalu berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Desentralisasi Fiskal dan Peran Transfer

Literatur keuangan publik, hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian penting dari sistem desentralisasi fiskal. Richard A. Musgrave menjelaskan bahwa fungsi utama pemerintah dalam perekonomian dapat dibagi menjadi tiga, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi (Musgrave, 1959).

Dalam kerangka tersebut, pemerintah pusat umumnya berperan menjaga stabilitas ekonomi makro serta melakukan redistribusi pendapatan antarwilayah. Sementara itu, pemerintah daerah dinilai lebih efektif dalam menjalankan fungsi alokasi, khususnya dalam menyediakan layanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Pemikiran ini kemudian dipertegas oleh Wallace E. Oates melalui konsep Decentralization Theorem. Menurut Oates, penyediaan barang publik akan lebih efisien apabila dilakukan oleh tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, selama tidak terdapat eksternalitas antarwilayah yang signifikan (Oates, 1972). Dengan kata lain, pemerintah daerah seringkali lebih memahami kebutuhan lokal dibandingkan pemerintah pusat.

Namun demikian, keberhasilan desentralisasi fiskal tidak hanya ditentukan oleh pembagian kewenangan administratif. Faktor lain yang sangat menentukan adalah kapasitas fiskal pemerintah daerah. Ketika kemampuan fiskal antar daerah berbeda secara signifikan, pemerintah pusat perlu menyediakan mekanisme transfer untuk menjaga pemerataan pembangunan antarwilayah (Shah, 2007). Dalam konteks Indonesia, fungsi ini dijalankan melalui berbagai skema Transfer ke Daerah (TKD).

Ketergantungan Fiskal Daerah

Meskipun desentralisasi fiskal telah berlangsung lebih dari dua dekade, banyak pemerintah daerah di Indonesia masih menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih relatif tinggi.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa secara nasional kontribusi dana transfer terhadap total pendapatan daerah berada pada kisaran 60 hingga 70 persen (BPS, 2023). Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas fiskal pemerintah daerah masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan anggaran di tingkat pusat.

Di beberapa wilayah, tingkat ketergantungan tersebut bahkan lebih besar. Provinsi-provinsi di kawasan Indonesia Timur, misalnya, menunjukkan rasio ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap dana transfer. Di Nusa Tenggara Timur, lebih dari 80 persen pendapatan daerah berasal dari transfer pemerintah pusat. Kondisi serupa juga terlihat di Maluku Utara dan Gorontalo, di mana proporsi dana transfer dapat mencapai 80 hingga 90 persen dari total pendapatan daerah (BPS, 2023; Kementerian Keuangan, 2024).

Tingginya ketergantungan tersebut menunjukkan bahwa perubahan dalam alokasi transfer fiskal akan langsung memengaruhi kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.

Kontraksi Fiskal di Tingkat Daerah

Penurunan alokasi TKD dalam RAPBN 2026 pada dasarnya berpotensi menciptakan kontraksi fiskal di tingkat daerah. Bagi pemerintah pusat, kebijakan ini dapat dipahami sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas fiskal nasional. Namun bagi banyak pemerintah daerah, terutama yang memiliki basis ekonomi terbatas, berkurangnya dana transfer berarti menyempitnya ruang fiskal untuk membiayai pembangunan.

Sehingga situasi seperti ini, pemerintah daerah biasanya dihadapkan pada dua pilihan yang tidak mudah. Pertama, menunda atau mengurangi proyek pembangunan yang telah direncanakan. Kedua, melakukan rasionalisasi terhadap program pelayanan publik yang dianggap kurang prioritas.

Kedua pilihan tersebut memiliki implikasi yang cukup besar bagi masyarakat. Banyak program pembangunan daerah mulai dari pembangunan jalan, jaringan irigasi, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan dibiayai melalui skema transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa. Ketika alokasi dana tersebut menurun, kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas infrastruktur dan layanan publik juga berpotensi ikut terpengaruh (Kementerian Keuangan, 2024).

Dalam jangka pendek, kondisi ini dapat memperlambat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan daerah. Sementara dalam jangka panjang, dampaknya bisa lebih luas karena investasi publik di tingkat daerah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional (Rodríguez-Pose & Ezcurra, 2011).

Ancaman Ketimpangan Fiskal Antarwilayah

Selain berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah, penurunan transfer juga dapat memunculkan persoalan lain, yaitu meningkatnya ketimpangan fiskal antarwilayah.

Daerah yang memiliki basis ekonomi kuat misalnya wilayah industri atau daerah yang kaya sumber daya alam masih memiliki peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Sebaliknya, daerah dengan struktur ekonomi yang terbatas memiliki ruang yang jauh lebih sempit untuk memperkuat kapasitas fiskalnya.

Ketika alokasi transfer dari pemerintah pusat menurun, daerah dengan kapasitas fiskal rendah akan menghadapi tekanan yang jauh lebih besar dibandingkan daerah yang ekonominya lebih maju. Jika kondisi ini berlangsung dalam jangka panjang tanpa kebijakan redistribusi yang memadai, kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah berpotensi semakin melebar.

Padahal salah satu tujuan utama kebijakan desentralisasi adalah mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah. Jika ketimpangan fiskal terus meningkat, tujuan tersebut justru dapat menjadi semakin sulit untuk dicapai.

Menjaga Keseimbangan Desentralisasi Fiskal

Penyesuaian alokasi TKD dalam RAPBN 2026 dapat dipahami sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal nasional. Namun, dalam konteks desentralisasi fiskal di Indonesia yang hingga kini masih diwarnai oleh perbedaan kapasitas fiskal antar daerah, kebijakan tersebut perlu dirumuskan dengan sangat hati-hati.

Pada prinsipnya, transfer fiskal bukan sekadar pos dalam belanja negara. Lebih dari itu, transfer fiskal merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan antarwilayah tetap seimbang. Tanpa mekanisme transfer yang memadai, desentralisasi fiskal justru berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan.

Daerah dengan basis ekonomi yang kuat cenderung akan semakin maju, sementara daerah dengan sumber daya yang terbatas berisiko semakin tertinggal. Karena itu, upaya konsolidasi fiskal di tingkat nasional semestinya tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan di daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan desentralisasi fiskal tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Yang tidak kalah penting adalah apakah setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk menyediakan layanan publik secara layak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Lainnya

Menuju Hilirisasi Berkelanjutan atau Degradasi Ekologis?

Hilirisasi nikel PSN di Sulawesi Tenggara hadapi tantangan degradasi ekologis masif, mengancam satwa endemik dan stabilitas hidrologi berkelanjutan

Konsolidasi OMS Pulau Timor: Merajut Daya, Menjaga Ruang Sipil, dan Menguatkan Solidaritas Antar Pulau

Kupang, 13 Maret 2026 â€” Konsolidasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Pulau Timor yang melibatkan perwakilan dari Timor, Rote, Sabu, dan Alor dirancang sebagai ruang berbagi...

Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus adalah Teror terhadap Pembela HAM

CEA menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan pidana kekerasan berupa serangan penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus.

Kabar Duka: Wafatnya Sukri Adiputra dari KKP Sendana

Telah berpulang kawan dan saudara kita, Sukri Adiputra dari KKP (Kerukunan Keluarga Pemuda) Sendana, anggota CEA dari Regio Sulbar.