Catatan Penilaian Situasi Ruang Sipil dan Keterlibatan Publik di Provinsi Sulbar Tahun 2025

Bagaimana refleksi terhadap ruang sipil dan keterlibatan publik di Sulawesi Barat hari ini?

Catatan ini memotret kondisi ruang sipil dan keterlibatan publik di Sulawesi Barat melalui proses refleksi partisipatif yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan individu dari berbagai wilayah. Di tengah tekanan terhadap ruang hidup, ekspansi investasi ekstraktif, keterbatasan sumber daya organisasi, hingga lemahnya konektivitas antaraktor, masyarakat sipil Sulawesi Barat tetap menunjukkan ketahanan melalui kerja-kerja pengorganisasian komunitas, advokasi lingkungan, penguatan kelompok perempuan, serta inisiatif berbasis budaya dan pengetahuan lokal. Refleksi ini menunjukkan bahwa Sulawesi Barat memiliki modal sosial yang kuat untuk membangun gerakan masyarakat sipil yang lebih terhubung, berdaya, dan berkelanjutan. Temuan konsolidasi ini sekaligus menegaskan pentingnya memperkuat kaderisasi, sistem pengetahuan bersama, perlindungan kolektif, serta agenda advokasi lintas isu untuk memperluas ruang sipil dan memperkuat keterlibatan publik di masa depan.

Catatan Penilaian Situasi Ruang Sipil dan Keterlibatan Publik di Provinsi Sulbar Tahun 2025 (11 downloads )

Baca Lainnya

Garden Mind an Eco-system View of Change and Different Role for the State

Perubahan sosial tidak lahir dari kontrol, melainkan dari relasi, pembelajaran kolektif, dan kemampuan masyarakat beradaptasi. Sumber: Suee Goss (2020). Garden Mind an Eco-system View of...

Laporan Indeks Kedermawanan Dunia 2026

Laporan World Giving Index 2026 menunjukkan kedermawanan global tetap kuat, dengan ikatan komunitas dan kepercayaan menjadi faktor utama.

Ombudsman untuk Siapa? Diskusi tentang Pengawasan Pelayanan Publik dan Peran Masyarakat Sipil

Webinar “Ombudsman untuk Siapa?” mengulas peran pengawasan pelayanan publik serta pentingnya kolaborasi Ombudsman dengan masyarakat sipil untuk atasi maladministrasi.

Ketika Kepedulian Hendak Disertifikasi

Wacana sertifikasi aktivis HAM berisiko menjinakkan gerakan moral. Aktivisme adalah panggilan nurani, bukan profesi formal yang perlu legalitas negara.