Ketika Kepedulian Hendak Disertifikasi

Wacana sertifikasi aktivis HAM berisiko menjinakkan gerakan moral. Aktivisme adalah panggilan nurani, bukan profesi formal yang perlu legalitas negara.

Kepedulian tidak pernah lahir dari ruang-ruang berpendingin udara yang wangi, lengkap dengan meja mahoni dan tumpukan map dekoratif. Ia lahir dari debu jalanan, dari air mata yang menyeka ketidakadilan, dan dari ketukan halus di dalam dada yang kita sebut nurani. Namun, apa jadinya jika ketukan nurani itu kini hendak diukur, dikotakkan, lalu diberi label “layak” atau “tidak layak” oleh selembar kertas bernama sertifikat?

Diskursus hangat yang mengemuka dalam Webinar TIKOLI: Aktivis HAM Bersertifikat? pada 18 Mei 2026 membuka tabir kegelisahan yang nyata. Wacana sertifikasi aktivis bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah upaya penjinakan massal yang berisiko mengubah gerakan moral menjadi sekadar pekerjaan formal.

Suara dari Akar Rumput: Menolak Dijinakkan Lembar Kertas

Aktivisme adalah sebuah panggilan, bukan lowongan pekerjaan. Menatap wacana ini, dua srikandi gerakan sipil menyuarakan kegelisahan yang sama dari sudut pandang yang saling menguatkan:

Fitria Nur Indah (Komunitas Teras) menegaskan dengan jernih bahwa perjuangan sosial tidak bisa disekat oleh dinding legalitas. Solidaritas muncul karena rasa sakit yang dirasakan bersama, bukan karena seseorang memiliki kartu anggota yang sah di mata hukum.

Wiwit Musaadah (Perempuan Indonesia) melangkah lebih jauh dengan melihat bahwa ketiadaan label justru adalah tameng perlawanan itu sendiri. Ketika negara berusaha menyematkan sertifikat, di situlah alat kontrol mulai bekerja.

“Ketika kelayakan seseorang untuk membela sesamanya ditentukan oleh stempel negara, maka disitulah chilling effect atau musim dingin bagi kebebasan bersuara dimulai.” Bahaya laten dari wacana ini sangat nyata. Di era digital yang rentan ini, Wiwit mengingatkan kita pada hantu bernama doxing dan teror siber. Jika negara memegang daftar hitam-putih siapa yang “sah” menjadi aktivis, maka para pengkritik yang vokal akan menjadi sasaran empuk yang paling mudah dibungkam. Anak-anak muda yang baru tumbuh dengan idealisme menyala pun bisa mendadak ciut, memilih diam karena takut diawasi.

Labirin Hukum dan Jeruji Kekuasaan

Jika Indah berbicara tentang kesucian idealisme dan Wiwit memetakan risiko teknis di dunia digital, maka Danang Kurnia dari LBH Yogyakarta menarik garis merahnya secara struktural. Beliau memberikan konteks politik yang membuat kita paham mengapa ruang demokrasi kita hari-hari ini terasa semakin sumpek. Masalah utama negeri ini bukanlah ketiadaan payung hukum. Kita punya UU No. 39 Tahun 1999 yang membahas mengenai Hak Asasi Manusia, kita punya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang membahas tentang TPKS—lembaran hukumnya sudah tebal. Masalahnya ada pada kegagalan implementasi dan kriminalisasi yang tiada henti.

Kekhawatiran ini beresonansi kuat dengan tesis klasik Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku Why Nations Fail. Mereka mengingatkan bahwa negara dengan institusi ekstraktif memiliki kecenderungan bawaan untuk membatasi partisipasi politik demi melanggengkan kekuasaan segelintir elite. Sertifikasi aktivis tak ubahnya saringan halus untuk menyeleksi siapa saja penonton yang “patuh” dan mendepak mereka yang “berisik”. Akibatnya, fungsi checks and balances runtuh. Tanpa masyarakat sipil yang mandiri dan berani menjewer telinga penguasa saat mereka keliru, kemakmuran yang merata hanyalah dongeng sebelum tidur.

Merawat Api Tanpa Izin Negara

Lalu, ke mana kita harus melangkah ketika ruang formal mulai dikepung pagar pembatas?

Sebuah sintesis menarik lahir dari ruang diskusi melalui pemikiran peserta seperti Riki dan Sugiarto. Jawabannya bukan dengan menyerah atau sibuk mencari pengakuan administratif, melainkan dengan merawat solidaritas organik di lapangan. Mengacu pada pemikiran Benjamin Barber (2014), di tengah rapuhnya legitimasi negara-bangsa modern, kekuatan sejati justru bersemayam pada masyarakat sipil yang mampu saling bertautan, dari satu daerah ke daerah lain, tanpa sekat birokrasi.

  • Edukasi Kolektif: Memahamkan hak-hak sipil kepada generasi muda sejak dini.
  • Kolaborasi Lintas Batas: Membangun jejaring saling jaga antar-komunitas di akar rumput.
  • Aksi Nyata: Fokus pada penyelesaian masalah riil di masyarakat, bukan sibuk mengurus portofolio.

Aktivisme adalah detak jantung demokrasi. Ia tidak butuh izin untuk berdenyut, dan ia tidak memerlukan sertifikat untuk membuktikan dirinya hidup. Tugas kita hari ini adalah memastikan api nurani itu tetap menyala, melintasi generasi, sekencang apapun angin represi mencoba meniupnya.

Komunitas Tiga Koma Lima Persen

Baca Lainnya

Garden Mind an Eco-system View of Change and Different Role for the State

Perubahan sosial tidak lahir dari kontrol, melainkan dari relasi, pembelajaran kolektif, dan kemampuan masyarakat beradaptasi. Sumber: Suee Goss (2020). Garden Mind an Eco-system View of...

Laporan Indeks Kedermawanan Dunia 2026

Laporan World Giving Index 2026 menunjukkan kedermawanan global tetap kuat, dengan ikatan komunitas dan kepercayaan menjadi faktor utama.

Ombudsman untuk Siapa? Diskusi tentang Pengawasan Pelayanan Publik dan Peran Masyarakat Sipil

Webinar “Ombudsman untuk Siapa?” mengulas peran pengawasan pelayanan publik serta pentingnya kolaborasi Ombudsman dengan masyarakat sipil untuk atasi maladministrasi.

UU Polri dan Problem Rangkap Jabatan Polri Aktif di Jabatan Sipil

Putusan MK melarang Polri aktif di jabatan sipil tanpa pensiun. Namun, UU Polri baru justru berisiko melanggengkan praktik rangkap jabatan dengan dalih penugasan.