Webinar “Ombudsman untuk Siapa?” mengulas peran pengawasan pelayanan publik serta pentingnya kolaborasi Ombudsman dengan masyarakat sipil untuk atasi maladministrasi.
Komunitas Tiga Koma Lima Persen menyelenggarakan webinar bertajuk “Ombudsman untuk Siapa?” pada Selasa, 09 Juni 2026. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Partono, M.A. dan Baiq Sri Mulya atau yang bisa disebut Lia dari SembaluNina sebagai narasumber, dengan Sarwitri sebagai moderator.
Webinar tersebut menjadi ruang diskusi mengenai peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik, akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan, serta hubungan antara Ombudsman dan masyarakat sipil dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
Membuka kegiatan, Sugiarto dari Komunitas Tiga Koma Lima Persen mengajak peserta menjadikan forum tersebut sebagai ruang bertukar gagasan dan pengalaman. “Perubahan-perubahan sistemik dan juga radikal itu bermula dari imajinasi,” ujar Sugiarto.
Selanjutnya, moderator mengawali diskusi dengan mengangkat pertanyaan mengenai perkembangan pemantauan pelayanan publik serta posisi Ombudsman dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Partono menjelaskan bahwa Ombudsman lahir sebagai bagian dari agenda reformasi yang berkembang setelah 1998. Menurutnya, keberadaan Ombudsman tidak dapat dipisahkan dari tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
“Ombudsman ini lahir karena ada tuntutan dan aspirasi yang kuat dari rakyat Indonesia,” kata Partono.
Partono menjelaskan bahwa cikal bakal Ombudsman dibentuk melalui Keputusan Presiden pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid sebelum kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia juga memaparkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga lembaga lain yang menggunakan anggaran negara.
Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, mediasi, konsiliasi, investigasi atas prakarsa sendiri, serta memberikan rekomendasi kepada instansi yang menjadi objek laporan.
Dalam kesempatan tersebut, Partono menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pengawasan Ombudsman adalah maladministrasi.
Menurutnya, maladministrasi dapat berbentuk penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, hingga tidak diberikannya pelayanan kepada masyarakat.
Partono juga menjelaskan bahwa berbagai bentuk maladministrasi tersebut dapat merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi dalam pelayanan publik.
Untuk menerima laporan masyarakat, Ombudsman menyediakan berbagai saluran pengaduan, baik melalui kantor perwakilan, layanan Halo Ombudsman 137, WhatsApp, surat elektronik, maupun layanan pengaduan daring.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan pengaduan Ombudsman dapat diakses tanpa biaya.
Pada sesi berikutnya, Lia menyampaikan pandangan dari pengalaman masyarakat sipil yang berinteraksi langsung dengan berbagai layanan publik.
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih ditemui adalah adanya ketakutan masyarakat ketika hendak menyampaikan pengaduan terhadap layanan publik yang mereka terima.
“Ada structural fear di masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini karena takut dengan konsekuensinya,” ujarnya.
Dalam paparannya, Lia mengangkat sejumlah pengalaman dan pertanyaan terkait pelayanan publik serta akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang tersedia.
Ia juga menyoroti pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan berbagai kanal pengaduan. Dalam beberapa kasus, masyarakat mengalami kesulitan memperoleh respons atau tindak lanjut yang jelas atas aduan yang telah disampaikan.
Selain itu, Lia mengangkat sejumlah pertanyaan mengenai ruang yang dapat dimainkan Ombudsman dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan administratif dan kebijakan publik yang mereka alami.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Partono menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki mekanisme perlindungan terhadap pelapor.
Menurutnya, masyarakat dapat meminta agar identitasnya dirahasiakan ketika menyampaikan laporan. Mekanisme tersebut disediakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin mengadukan dugaan maladministrasi.
Partono juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak harus menunggu persoalan menjadi besar untuk melapor. Ketika terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, masyarakat dapat berkonsultasi atau menyampaikan laporan kepada Ombudsman sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam sesi diskusi turut dibahas persoalan diskresi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pentingnya keterbukaan informasi, serta perlunya peningkatan literasi masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai pengguna layanan publik.
Sesi tanya jawab berlangsung dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang berasal dari beragam latar belakang. Pertanyaan yang muncul antara lain berkaitan dengan akses masyarakat terhadap Ombudsman, mekanisme pelaporan, perlindungan identitas pelapor, serta pengalaman masyarakat dalam menghadapi persoalan pelayanan publik.
Pada bagian akhir diskusi, Partono menekankan bahwa Ombudsman tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh pelayanan publik di Indonesia. “ORI tidak mungkin mampu mengawasi pelayanan publik secara mandiri secara sendiri,” ujarnya.
Karena itu, Ombudsman membuka ruang kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, komunitas warga, akademisi, dan berbagai kelompok yang selama ini terlibat dalam advokasi pelayanan publik.
Menurut Partono, kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan publik, penguatan literasi pelayanan publik, pendampingan masyarakat, maupun berbagai bentuk pengawasan partisipatif lainnya.
Partono juga mengajak Komunitas Tiga Koma Lima Persen dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk terlibat dalam berbagai kegiatan dan proses yang dijalankan Ombudsman. Ia berharap kelompok masyarakat sipil tidak hanya menjadi mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga berperan aktif memberikan rekomendasi, saran, dan masukan yang konstruktif bagi penguatan kelembagaan Ombudsman ke depan.
Partono menyampaikan bahwa keterlibatan organisasi masyarakat sipil penting dalam mendukung kerja-kerja pengawasan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman.
Menutup diskusi, moderator merangkum berbagai pandangan yang berkembang selama webinar, mulai dari penjelasan mengenai fungsi dan kewenangan Ombudsman, persoalan maladministrasi dalam pelayanan publik, hingga pengalaman masyarakat dalam mengakses mekanisme pengaduan.
Diskusi juga mengangkat berbagai pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap Ombudsman, perlindungan terhadap pelapor, penggunaan diskresi dalam pelayanan publik, serta peran masyarakat sipil dalam pengawasan pelayanan publik. Dalam kesempatan tersebut, Partono kembali menegaskan pentingnya komunikasi dan kerja sama antara Ombudsman dan masyarakat spil.
Webinar kemudian ditutup setelah sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta yang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang organisasi.
