CSO: Berbenah Atau Punah

Dulu CSO adalah saluran suara masyarakat sipil. Kini kanal itu pampat oleh rutinitas laporan, fragmentasi gerakan, dan krisis pendanaan sampai kepercayaan.

Oleh: Jaslin Dhabitah

Artikel ini mengulas tantangan dan solusi bagi organisasi masyarakat sipil/OMS (civil society organization/CSO) yang dibahas buku Debating Development: NGOs and the Future (Eade, 2001). Saat buku itu terbit pada 2001, istilah “NGO” (non-governmental organization) atau “Ornop” (organisasi nonpemerintah) lebih jamak digunakan masyarakat untuk menyebut OMS/CSO. Kini, seperempat abad kemudian, sebutannya saja yang berubah dari NGO/Ornop menjadi CSO/OMS, sementara 26 artikel dalam buku itu masih sangat relevan menggambarkan kondisinya sekarang—mirip nubuatan. Sekadar demi konsistensi, resensi ini akan tetap menggunakan sebutan NGO sesuai istilah para penulisnya dalam buku itu.

NGO lahir di tengah gelombang paham neoliberalisme, saat pasar bebas mulai mendominasi politik global. Banyak negara perlahan meninggalkan perannya sebagai “welfare state” untuk tetap bertahan di tengah persaingan global (Fakih, 2003). Neoliberalisme melucuti peran negara untuk memenuhi hak-hak dasar rakyatnya. Negara tak sudi lagi berurusan dengan subsidi, akibatnya harga komoditas jadi mahal dan rakyat kehilangan daya beli, memperparah kemiskinan dan ketimpangan yang mewabah ke berbagai penjuru dunia. Dalam situasi ini, NGO muncul bagai titik cahaya di ujung lorong gelap, mengisi kekosongan peran yang ditinggalkan negara dengan memperjuangkan penegakan keadilan dan pemenuhan hak masyarakat sipil yang terpinggirkan.

NGO semakin bersinar di panggung internasional ketika mampu mendorong berbagai kepentingan masyarakat sipil untuk menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Misalnya Konvensi Anti-Ranjau Darat pada 1997 dan Konvensi Menentang Korupsi pada 2003 (Bush & Hadden, 2025). Karenanya, posisi NGO mulai mendapatkan legitimasi sebagai penyalur (“agen”) suara masyarakat sipil yang terpinggirkan (teralienasi). 

Di Indonesia, NGO berkembang pesat sejak Reformasi 1998. Mirip pendulum yang bergerak dari satu ekstrem ke ekstrem lain, reformasi menjebol pengungkung ruang gerak masyarakat sipil yang sebelumnya aktif dibatasi pemerintah sepanjang 30-an tahun kekuasaan Soeharto. Kala itu, dana internasional berskala besar mengalir ke Indonesia untuk mendorong proses demokratisasi. Akan tetapi, donor memilih skema penyaluran dana melalui lembaga nonpemerintah—Ornop, LSM, NGO—karena buruknya legitimasi pemerintah kala itu. Dampaknya, NGO makin menjamur pada tingkat nasional hingga lokal. Sampai tahun 2000 saja, terdapat 70.000 NGO yang beroperasi di Indonesia (Hadiwinata, 2003). Pada masa itu, NGO makin berperan penting dalam proses demokratisasi Indonesia. Di antaranya, dalam upaya-upaya mengawasi pemerintahan, terdapat Indonesian Corruption Watch (ICW), Parliament/Legislative Watch (DRP-Watch), Government Watch (Gowa), Police Watch (PolWatch), dan sebagainya dalam mengawasi pemerintah (Antlov et al., 2012). Selain itu, NGO juga membentuk koalisi untuk mendorong kebijakan yang adil, misalnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (Antlov et al., 2012).

Meskipun peran NGO cukup penting, berbagai kritikan dan skeptisme muncul sejak awal abad ke-21, mempertanyakan efektivitas, akuntabilitas, dan pengaruh politiknya.

Pertama, NGO menghadapi krisis legitimasi, yang membuat mereka tidak seberdaya masa sebelumnya. Sebab, tanpa kepercayaan publik, NGO akan sulit mendapatkan dukungan jangka panjang dan partisipasi aktif masyarakat. Berdasar dua tahun riset Edelman Trust Barometer (2014–2016), kepercayaan publik terhadap NGO cenderung menurun, dari 73% pada 2014 menjadi 57% pada 2016 (Hardiyanto, 2020).

Kedua, NGO juga menghadapi krisis akuntabilitas yang mengancam legitimasinya di masyarakat, karena NGO cenderung hanya mengurusi akuntabilitasnya terhadap donor (Antlov et al., 2012). Masyarakat yang menjadi “penerima manfaat” jarang diberi ruang untuk ikut menilai kinerja NGO, padahal mereka adalah para “konstituen” NGO.  

Ketiga, NGO makin jauh dari masyarakat. Upaya-upaya meningkatkan tata kelola agar lebih “profesional”—NGO terlalu sibuk mengurus administrasi hingga struktur cantik untuk mencerminkan “good governance”—justru rentan menjauhkan NGO dari masyarakat. Semangat awal membangun gerakan sosial dan perjuangan keadilan menjadi redup. NGO yang lahir sebagai perwakilan masyarakat sipil berevolusi menjadi sebatas “konsultan pembangunan”.

Keempat, gerakan sipil kebanyakan justru terputus (terdiskoneksi) dari masyarakat sipil, berakibat melemahkan efektivitasnya. Hampir tiap NGO sibuk menggemakan isu masing-masing, sendiri-sendiri. Ada yang berfokus pada konservasi hutan, ada yang mengadvokasi konflik agraria di kawasan hutan, lainnya menekankan pentingnya ekonomi yang berkelanjutan, dan lainnya lagi menyuarakan mitigasi bencana di sekitar hutan—masing-masing bergerak sendiri-sendiri tanpa benar-benar memadukan gerakan. Padahal isu-isu itu punya irisan jelas, yang memungkinkan gerakan dapat dikonsolidasikan.

Terakhir, sumber daya dari luar negeri kian menipis. Negara-negara barat memangkas dana pembangunan (Official Development Assistance/ODA) dan mengalihkannya pada urusan domestik. Inggris, misalnya, memangkas ODA karena pandemi Covid-19. Prancis memangkasnya karena defisit, sedangkan Norwegia dan Swedia karena tekanan politik, ditambah penutupan total USAID belakangan ini yang membuat cukup banyak NGO terpaksa memangkas tenaga kerja, bahkan menghentikan programnya. Selain itu, posisi Indonesia sebagai upper middle-income country membuat aliran ODA otomatis menyusut karena donor lebih memprioritaskan negara lower-income (Acheampong & Udvari, 2020). Singkatnya, ketergantungan NGO pada donor eksternal berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan NGO di tanah air (Edwards & Hulme, 1996), yang juga berarti mengancam gerakan masyarakat sipil.

Setelah membahas beberapa tantangan di atas, buku Debating Development: NGOs and The Future juga menawarkan beberapa solusi yang dapat dijadikan bahan refleksi bagi NGO di Indonesia.

Pertama, NGO sepatutnya senantiasa belajar, beradaptasi, dan berinovasi terhadap perubahan zaman.

Kedua, perlu mendefinisikan ulang misi, bukan sekadar “datang, beri bantuan, pergi”.

Ketiga, menjadi locally rooted and globally connected yang berarti NGO harus mengakar kuat di komunitas lokal masing-masing, tetapi tetap terhubung dalam solidaritas global. Setiap program mesti lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan hasil “kawin paksa” antara agenda donor dengan proposal, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pelibatan masyarakat  sebagai pelaksana program juga menjadi kunci keberlanjutan. Sejalan dengan itu, NGO perlu terkoneksi secara global, dengan membangun jejaring, kerja sama lintas negara, serta berbagai strategi. Sebab, apa pun persoalanya—lingkungan, kemiskinan, perempuan, hingga bencana—semua terhubung dalam sistem global. Dengan koneksi ini, pengalaman lokal dapat memperkaya kebijakan internasional, agenda global bisa diterjemahkan ke konteks lokal yang lebih sesuai. 

NGO perlu mengambil langkah berani, yakni keluar dari bayang-bayang donor asing, dengan membangun sumber pendanaan yang lebih inovatif—tidak lagi terjebak pada pola lama yang hidup dari proyek ke proyek.

Agar tetap hidup dan berpengaruh, NGO mesti berdiri di atas kaki sendiri.

Inovasi pendanaan bisa lahir dari mana saja, mulai crowdfunding, kolaborasi CSR, hingga filantropi publik. Namun, sebelum melangkah ke sana, NGO perlu memulihkan legitimasinya di masyarakat. Tanpa kepercayaan publik, upaya apa pun untuk menghimpun dana publik akan sulit.

Lebih jauh, NGO bisa berevolusi menjadi model bisnis sosial. Bayangkan, misalnya, lembaga pemberdayaan perempuan yang tak lagi menunggu hibah donor, melainkan membentuk koperasi yang dikelola anggotanya sendiri. Dengan cara ini, pemberdayaan akan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi nyata yang mengakar di komunitas, tak berhenti di pelatihan atau seminar.

Bagaimana pun, tantangan bagi NGO masa kini tentu makin rumit, jauh lebih rumit dibanding paparan resensi ringkas ini. Namun, pilihan yang tersedia masih sama sepanjang masa: berbenah atau punah. []

Referensi:

  • Acheampong, T. Y., & Udvari, B. (2020). The potential role of aid in escaping the middle-income trap. Society and Economy, 42(4), 420-441.
  • Antlöv, H., Ibrahim, R., & van Tuijl, P. (2012). NGO governance and accountability in Indonesia: Challenges in a newly democratizing country. In NGO accountability (pp. 147-164). Routledge.
  • Bush, S. & Hadden, J. (2025). The End of the Age of NGOs? Foreign Affairs.
  • Eade, D. (2001). Debating Development: NGO’s and the future. Oxfam GB.
  • Edwards, M., & Hulme, D. (1996). Too close for comfort? The impact of official aid on nongovernmental organizations. World development, 24(6), 961-973.
  • Fakih, M. (2003). NGOs at the Crossroad. SMERU
  • Hadiwinata, B. (2003). The Politics of NGOs, p. 113
  • Hardiyanto, B, (2020). Disrupsi LSM. Diakses pada 20 September 2025
  • Maulianti, Z. (2024). 5 Contoh Kearifan Lokal dari Berbagai Daerah di Indonesia. TEMPO. Diakses pada 20 September 2025

Baca Lainnya

“Prabowo’s Year One: Trasformismo in Indonesia”

Penulis: Rohana Kuddus (Dimuat di New Left Review, Jan/Feb 2026) Gambar: Getty Images, Pool Artikel “Prabowo’s Year One: Trasformismo in Indonesia” yang ditulis oleh Rohana Kuddus dan...

Reorientasi Tata Kelola Otonomi Daerah di Indonesia

Transisi demokrasi di tingkat lokal telah menempatkan faktor kepemimpinan sebagai determinan utama keberhasilan otonomi

Belenggu Birokrasi pada Pelayanan Publik

Kebijakan desentralisasi di Indonesia yang mulai efektif pada awal tahun 2001 sejatinya dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan publik dengan mendekatkan kewenangan perumusan...

Refleksi dan Konsolidasi Organisasi Masyarakat Sipil di Tanah Papua dalam Memperkuat Ruang Sipil dan Demokrasi

Sentani, 12 Februari 2026 – Konsolidasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Tanah Papua dilaksanakan pada tanggal 11–12 Februari 2026 bertempat di Ruang Pertemuan P3W Padang Bulan, Sinode...