Dilema Fiskal Belanja Pegawai Daerah

Kebijakan pembatasan belanja pegawai 30 persen dalam UU HKPD menghadapi tantangan berat akibat tekanan fiskal dan kewajiban daerah, menuntut evaluasi yang adaptif.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pada dasarnya bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran daerah demi program-program pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Aturan ini dirancang agar pemerintah daerah menjadi lebih hemat biaya dan produktif dengan tidak lagi berfokus pada belanja operasional. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya kendala besar dalam pemenuhan syarat tersebut akibat kondisi keuangan wilayah yang sangat berbeda-beda. Isu krusial inilah yang menjadi topik utama dalam forum webinar yang dimoderatori oleh Nurul Tanjung, di mana para pembicara mengupas tuntas dilema antara kewajiban hukum dan pemenuhan pelayanan publik.

Fitria Mosly, selaku Direktur Eksekutif PATTIRO, memberikan opini bahwa ketidakmampuan daerah dalam memenuhi batas 30 persen bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan karena besarnya tekanan fiskal yang mereka hadapi. Daerah-daerah ini mengalami penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) serta keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara mereka di sisi lain wajib membayar gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat secara massal. Menghadapi dilema hukum di mana daerah dilarang melebihi ambang batas tetapi tidak bisa menghentikan pelayanan publik maupun memotong gaji, Fitria menyarankan agar kebijakan ini tidak disamaratakan secara luas. Ia memberikan solusi berupa pengelompokan atau klaster daerah berdasarkan kapasitas fiskal, pemberian insentif bagi daerah patuh, serta dukungan pusat untuk mendongkrak PAD dan BUMD.

Pandangan tersebut diperkuat secara empiris oleh Ernest Rakhinaung dari Kementerian Dalam Negeri yang menyajikan data berskala nasional. Ernest memaparkan bahwa alokasi TKD pada tahun 2026 merosot sebesar 20,86% dibandingkan tahun 2025, dengan pemotongan terbesar terjadi pada DAK Fisik dan DBH yang langsung menggerus kemampuan pembiayaan pembangunan daerah. Akibatnya, proporsi rata-rata belanja pegawai daerah justru membengkak dari sekitar 36,3% pada tahun 2025 menjadi 41,4% pada tahun 2026, dengan total 31 provinsi, 390 kabupaten, dan 92 kota masih melampaui batas yang ditentukan. Data kepegawaian nasional per 31 Desember 2025 juga menunjukkan bahwa dari total 3.557.697 PNS, sebanyak 72 persen berada di instansi daerah dengan jumlah 2.562.609 PNS (45 persen pria dan 55 persen wanita), menegaskan bahwa beban tenaga kerja terbesar memang berada di tingkat pemerintahan daerah.

Di tingkat praktis pemerintahan daerah, Sri Mulyani Lahijo menggambarkan tekanan signifikan yang dirasakan oleh Kabupaten Bone Bolango. Wilayah ini mencatat porsi belanja pegawai yang masih tinggi, yakni mencapai 41,87 persen, atau sekitar 447 miliar rupiah dari total APBD sebesar 906 miliar rupiah. Beban tersebut bersumber dari pembiayaan bagi 3.081 PNS, 1.070 PPPK penuh waktu, dan 1.830 PPPK paruh waktu. Sri Mulyani beropini bahwa kombinasi penurunan TKD dan kewajiban pengangkatan PPPK menjadi tekanan ganda yang mempersempit ruang fiskal, sementara pelayanan dasar tetap harus diberikan. Sebagai jalan keluar, Bone Bolango merancang strategi optimalisasi pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pendapatan, pengembangan industri unggulan seperti ekowisata, penarikan investasi, serta berupaya menjadi lokus program pemerintah pusat agar pembangunan tidak bergantung penuh pada APBD.

Nada serupa disampaikan oleh Deddy Nur Hasan yang mewakili Kabupaten Banyumas. Deddy berpendapat bahwa Banyumas pun belum mampu menekan belanja pegawainya hingga ke batas 30% karena keterbatasan fiskal di tengah keharusan menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Langkah yang ditempuh Banyumas meliputi pelaksanaan reformasi birokrasi, penyesuaian SOTK, optimalisasi PAD, serta pembatasan pengangkatan karyawan baru. Deddy menekankan opini bahwa permasalahan struktural ini mustahil diselesaikan secara instan dalam waktu satu atau dua tahun, sehingga masa transisi dan fleksibilitas kebijakan dari pemerintah pusat sangatlah krusial bagi daerah. Sementara itu, Muhammad Kamrawi Samad dari Kabupaten Bone menambahkan bahwa fluktuasi belanja pegawai sering kali dipicu oleh kebijakan nasional. Meski Bone sempat menyentuh angka 29,34% pada tahun 2022, rasionya kembali naik akibat pengangkatan PPPK dan reformasi birokrasi berupa penyetaraan jabatan struktural ke fungsional yang meningkatkan tunjangan pegawai, sehingga kenaikan tersebut terbukti bukan karena pemborosan daerah.

Sebagai kesimpulan, diskursus dari webinar ini menegaskan bahwa pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen tetap menjadi instrumen penting bagi reformasi fiskal, namun implementasinya membutuhkan pendekatan yang realistis dan adaptif di lapangan. Mayoritas daerah belum siap mencapai target tersebut dalam jangka pendek karena terjepit di antara penurunan TKD, ketergantungan dana pusat, pengangkatan PPPK, dan tanggung jawab pelayanan dasar. Oleh sebab itu, jalan keluar yang paling rasional adalah penerapan masa transisi bertahap, sistem klasterisasi kapasitas fiskal, penyediaan insentif bagi daerah yang patuh, serta asistensi dari pemerintah pusat untuk memperkuat PAD daerah. Melalui metode yang fleksibel ini, struktur APBD yang menitikberatkan pada belanja pembangunan dan pelayanan publik dapat terwujud tanpa mengorbankan stabilitas operasional pemerintahan daerah.

Perkumpulan Tiga Koma Lima

Baca Lainnya

Garden Mind an Eco-system View of Change and Different Role for the State

Perubahan sosial tidak lahir dari kontrol, melainkan dari relasi, pembelajaran kolektif, dan kemampuan masyarakat beradaptasi. Sumber: Suee Goss (2020). Garden Mind an Eco-system View of...

Laporan Indeks Kedermawanan Dunia 2026

Laporan World Giving Index 2026 menunjukkan kedermawanan global tetap kuat, dengan ikatan komunitas dan kepercayaan menjadi faktor utama.

Ombudsman untuk Siapa? Diskusi tentang Pengawasan Pelayanan Publik dan Peran Masyarakat Sipil

Webinar “Ombudsman untuk Siapa?” mengulas peran pengawasan pelayanan publik serta pentingnya kolaborasi Ombudsman dengan masyarakat sipil untuk atasi maladministrasi.

Ketika Kepedulian Hendak Disertifikasi

Wacana sertifikasi aktivis HAM berisiko menjinakkan gerakan moral. Aktivisme adalah panggilan nurani, bukan profesi formal yang perlu legalitas negara.