Mengecam Arogansi dan Tindakan Brutal Aparat Kepolisian terhadap Massa Aksi 28 Agustus 2025

Pernyataan Sikap Civic Engagement Alliance (CEA) Se-Indonesia

Aksi berbagai elemen masyarakat sipil seluruh Indonesia yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 menjadi ruang untuk mengekspresikan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan yang jauh dari cita-cita luhur bangsa. Dalam ruang sipil yang aman, warga negara dapat mengekspresikan pendapat, berkumpul, berorganisasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik tanpa rasa takut akan tindakan intimidasi, diskriminasi, serta kekerasan. Aksi yang sejatinya merupakan wujud kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kondisi yang terjadi justru sebaliknya: aparat kepolisian menggunakan kekerasan berlebihan, intimidasi, dan melakukan tindakan represif yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta hilangnya rasa aman. Yang bertolak belakang dengan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga menodai komitmen negara dalam memberikan pelindungan ruang sipil yang aman. Suara rakyat adalah suara yang harus didengar bukan dibungkam dengan kekerasan.

Menyikapi hal tersebut, kami menyatakan:

  1. Turut berduka cita kepada Affan Kurniawan yang gugur oleh tindakan brutal aparat kepolisian pada tanggal 28 Agustus 2025 dan seluruh massa aksi yang mengalami tindakan represif selama aksi demonstrasi berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil dalam menyuarakan tuntutan rakyat.
  3. Mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada massa aksi dengan proses yang terbuka dan menindak tegas aparat yang melakukan pelanggaran, serta memberikan jaminan pemulihan bagi korban.
  4. Mendesak lembaga-lembaga negara (Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK) untuk menjalankan pengawasan sesuai dengan fungsinya terhadap penyelesaian kasus kekerasan oleh aparat dalam aksi massa 28 Agustus 2025.
  5. Menuntut pemerintah untuk menjamin pelindungan ruang sipil dengan memastikan aparat kepolisian bekerja profesional, humanis, sesuai prinsip negara hukum dalam mengawal aksi massa. Tidak menghalang-halangi ekspresi berbagai elemen masyarakat sipil (pelajar, jurnalis, seniman) dalam menyuarakan aspirasinya. Serta menjamin keterbukaan dan kredibilitas informasi mengenai perkembangan unjuk rasa.
  6. Mendesak Presiden untuk segera melakukan reformasi Institusi Kepolisian Republik Indonesia, serta meninjau ulang revisi UU POLRI dan RKUHAP dengan melibatkan masyarakat sipil secara bermakna.
  7. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan program dan kebijakan-kebijakan yang menciderai rasa keadilan rakyat (PSN yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat, kenaikan tunjangan bagi anggota DPR, kenaikan pajak, usulan kenaikan BPJS, dll.), dan mengalokasikan penggunaan anggaran negara sepenuh-penuhnya untuk kepentingan rakyat.
  8. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama memantau pelindungan ruang sipil dan melakukan aksi-aksi “solidaritas rakyat bantu rakyat” selama aksi demonstrasi menyuarakan aspirasi berlangsung.

Kami percaya bahwa demokrasi hanya bisa tegak jika hak rakyat dihormati dan dijamin sepenuhnya. Represi hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara.

Hentikan kekerasan! Hentikan kriminalisasi! Hidup mahasiswa, hidup rakyat!

Jakarta, 29 Agustus 2025

Civic Engagement Alliance

Sekretariat Nasional
Sawitri
(+62 813-8129-8659)

Regio Jabodetabek
Ervina Dian Irawati
(+62 878-7608-4808)

Regio Jawa Tengah dan DIY
Dimas Ramadhan Perdana
(+62 812-2674-3399)

Regio Sumatera bag. Utara
Sri Amanah
(+62 852-6119-2236)

Regio Sumatera bag. Selatan
Febrillia Ekawati
(+62 811-7907-887)

Regio Kalimantan
Furbertus Ipur
(+62 812-5713-676)

Regio Nusa Tenggara Barat
Muhammad Juaini
(+62 819-3315-2316)

CEA (Civic Engagement Alliance) merupakan aliansi masyarakat sipil yang fokus pada konsolidasi advokasi ruang sipil, demokrasi, ketimpangan dan kelestarian alam yang terdiri dari 78 organisasi masyarakat sipil yang tersebar di 19 provinsi.

  1. ADBMI
  2. AKSI Keadilan Indonesia
  3. Aliansi Pembangunan-Kemanusiaan Indonesia (AP-KI)
  4. Angel Investment Network Indonesia (ANGIN)
  5. ASEAN Youth Forum (AYF) 55 Penabulu
  6. Asosiasi LBH APIK NasionalLo
  7. Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK)
  8. Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI)
  9. Bahtera NTB
  10. Balang Institute
  11. BARAKAT
  12. Borneo Institute
  13. CELIOS Indonesia
  14. Circle Of Imagined Society (CIS) Timor
  15. Elpagar Kalimantan Barat
  16. ELSHAM Papua
  17. Feminis Themiss
  18. Flower Aceh
  19. GAGAS NTB
  20. Gema Alam NTB
  21. Gudskul Ekosistem
  22. Harsha Citra Indonesia (HCI)
  23. HWDI NTB
  24. Indonesia Data Journalism Network
  25. Indonesia Hapus Femisida
  26. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
  27. Inspirasi NTB 77 Transparency International Indonesia (TII)
  28. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
  29. Jaringan GUSDURian
  30. Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB)
  31. Jaringan Mitra Kemanusiaan (JMK)
  32. Jejaring Lokadaya
  33. Kalyanamitra
  34. Kawula 17
  35. Komunitas BalePara
  36. Komunitas Saraya
  37. Komunitas Teras
  38. Konservasi Indonesia (KI)
  39. Konsil LSM Indonesia
  40. Konsorsium KASKADE (Komunitas Ketangguhan Indonesia)
  41. Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI)
  42. KOPPESDA
  43. Koslata
  44. La Rimpu
  45. LBH APIK NTB
  46. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA) Borneo Selatan
  47. Lentera Kesehatan Nusantara (YLKN)
  1. LP3AP Papua
  2. LPA NTB
  3. LPSDM
  4. Moluccas Coastal Care (MALUKU)
  5. Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC) Yogyakarta
  6. Pantau Gambut
  7. Pelangi Nusantara
  8. Penabulu
  9. Perhimpunan Organisasi Pasien TB Indonesia (POP TB)
  10. Perhimpunan Teropong
  11. Perkumpulan Desa Lestari
  12. Perkumpulan Pancakarsa
  13. Pionir
  14. PKBI Nasional
  15. PKBI NTB
  16. PKBI Sulawesi Selatan
  17. Platform Usaha Sosial
  18. Publish What You Pay Indonesia (PWYP)
  19. Qalamul Umran Indonesia (QUI)
  20. Sahabat Seni Nusantara
  21. SANTAI
  22. Selaksa Pijar Nusantara
  23. Selaksa Pijar Nusantara
  24. SOBAT NTB
  25. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  26. SP Mataram
  27. SuaR Indonesia
  28. Terasmitra
  29. Traction Energy Asia (TEA)
  30. Transparency International Indonesia (TII)
  31. TransPer
  32. WALHI Yogyakarta
  33. Yayasan Aliansi Remaja Independen
  34. Yayasan Joglo Inklusi Sosial
  35. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)
  36. Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa) Papua
  37. Yayasan Lentera Kesehatan Nusantara
  38. Yayasan Nusa Bahari Lestari (SAHARI) Maluku
  39. Yayasan Peduli Kemandirian Masyarakat (YAPEMMAS)
  40. Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial (YPPS)
  41. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
  42. Yayasan Pionir Bulungan
  43. Yayasan Pujiono Centre
  44. Yayasan Satudunia
  45. Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA)
  46. YLBHI – LBH Makassar
  47. YLBHI – LBH Semarang
  48. Youth Activism

Baca Lainnya

“Prabowo’s Year One: Trasformismo in Indonesia”

Penulis: Rohana Kuddus (Dimuat di New Left Review, Jan/Feb 2026) Gambar: Getty Images, Pool Artikel “Prabowo’s Year One: Trasformismo in Indonesia” yang ditulis oleh Rohana Kuddus dan...

Reorientasi Tata Kelola Otonomi Daerah di Indonesia

Transisi demokrasi di tingkat lokal telah menempatkan faktor kepemimpinan sebagai determinan utama keberhasilan otonomi

Belenggu Birokrasi pada Pelayanan Publik

Kebijakan desentralisasi di Indonesia yang mulai efektif pada awal tahun 2001 sejatinya dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan publik dengan mendekatkan kewenangan perumusan...

Refleksi dan Konsolidasi Organisasi Masyarakat Sipil di Tanah Papua dalam Memperkuat Ruang Sipil dan Demokrasi

Sentani, 12 Februari 2026 – Konsolidasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Tanah Papua dilaksanakan pada tanggal 11–12 Februari 2026 bertempat di Ruang Pertemuan P3W Padang Bulan, Sinode...