Pernyataan Sikap Civic Engagement Alliance (CEA) Se-Indonesia
Aksi berbagai elemen masyarakat sipil seluruh Indonesia yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 menjadi ruang untuk mengekspresikan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan yang jauh dari cita-cita luhur bangsa. Dalam ruang sipil yang aman, warga negara dapat mengekspresikan pendapat, berkumpul, berorganisasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik tanpa rasa takut akan tindakan intimidasi, diskriminasi, serta kekerasan. Aksi yang sejatinya merupakan wujud kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kondisi yang terjadi justru sebaliknya: aparat kepolisian menggunakan kekerasan berlebihan, intimidasi, dan melakukan tindakan represif yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta hilangnya rasa aman. Yang bertolak belakang dengan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga menodai komitmen negara dalam memberikan pelindungan ruang sipil yang aman. Suara rakyat adalah suara yang harus didengar bukan dibungkam dengan kekerasan.
Menyikapi hal tersebut, kami menyatakan:
- Turut berduka cita kepada Affan Kurniawan yang gugur oleh tindakan brutal aparat kepolisian pada tanggal 28 Agustus 2025 dan seluruh massa aksi yang mengalami tindakan represif selama aksi demonstrasi berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
- Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil dalam menyuarakan tuntutan rakyat.
- Mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada massa aksi dengan proses yang terbuka dan menindak tegas aparat yang melakukan pelanggaran, serta memberikan jaminan pemulihan bagi korban.
- Mendesak lembaga-lembaga negara (Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK) untuk menjalankan pengawasan sesuai dengan fungsinya terhadap penyelesaian kasus kekerasan oleh aparat dalam aksi massa 28 Agustus 2025.
- Menuntut pemerintah untuk menjamin pelindungan ruang sipil dengan memastikan aparat kepolisian bekerja profesional, humanis, sesuai prinsip negara hukum dalam mengawal aksi massa. Tidak menghalang-halangi ekspresi berbagai elemen masyarakat sipil (pelajar, jurnalis, seniman) dalam menyuarakan aspirasinya. Serta menjamin keterbukaan dan kredibilitas informasi mengenai perkembangan unjuk rasa.
- Mendesak Presiden untuk segera melakukan reformasi Institusi Kepolisian Republik Indonesia, serta meninjau ulang revisi UU POLRI dan RKUHAP dengan melibatkan masyarakat sipil secara bermakna.
- Mendesak Pemerintah untuk menghentikan program dan kebijakan-kebijakan yang menciderai rasa keadilan rakyat (PSN yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat, kenaikan tunjangan bagi anggota DPR, kenaikan pajak, usulan kenaikan BPJS, dll.), dan mengalokasikan penggunaan anggaran negara sepenuh-penuhnya untuk kepentingan rakyat.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama memantau pelindungan ruang sipil dan melakukan aksi-aksi “solidaritas rakyat bantu rakyat” selama aksi demonstrasi menyuarakan aspirasi berlangsung.
Kami percaya bahwa demokrasi hanya bisa tegak jika hak rakyat dihormati dan dijamin sepenuhnya. Represi hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara.
Hentikan kekerasan! Hentikan kriminalisasi! Hidup mahasiswa, hidup rakyat!
Jakarta, 29 Agustus 2025
Civic Engagement Alliance
Sekretariat Nasional
Sawitri
(+62 813-8129-8659)
Regio Jabodetabek
Ervina Dian Irawati
(+62 878-7608-4808)
Regio Jawa Tengah dan DIY
Dimas Ramadhan Perdana
(+62 812-2674-3399)
Regio Sumatera bag. Utara
Sri Amanah
(+62 852-6119-2236)
Regio Sumatera bag. Selatan
Febrillia Ekawati
(+62 811-7907-887)
Regio Kalimantan
Furbertus Ipur
(+62 812-5713-676)
Regio Nusa Tenggara Barat
Muhammad Juaini
(+62 819-3315-2316)
CEA (Civic Engagement Alliance) merupakan aliansi masyarakat sipil yang fokus pada konsolidasi advokasi ruang sipil, demokrasi, ketimpangan dan kelestarian alam yang terdiri dari 78 organisasi masyarakat sipil yang tersebar di 19 provinsi.
- ADBMI
- AKSI Keadilan Indonesia
- Aliansi Pembangunan-Kemanusiaan Indonesia (AP-KI)
- Angel Investment Network Indonesia (ANGIN)
- ASEAN Youth Forum (AYF) 55 Penabulu
- Asosiasi LBH APIK NasionalLo
- Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK)
- Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI)
- Bahtera NTB
- Balang Institute
- BARAKAT
- Borneo Institute
- CELIOS Indonesia
- Circle Of Imagined Society (CIS) Timor
- Elpagar Kalimantan Barat
- ELSHAM Papua
- Feminis Themiss
- Flower Aceh
- GAGAS NTB
- Gema Alam NTB
- Gudskul Ekosistem
- Harsha Citra Indonesia (HCI)
- HWDI NTB
- Indonesia Data Journalism Network
- Indonesia Hapus Femisida
- Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
- Inspirasi NTB 77 Transparency International Indonesia (TII)
- International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
- Jaringan GUSDURian
- Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB)
- Jaringan Mitra Kemanusiaan (JMK)
- Jejaring Lokadaya
- Kalyanamitra
- Kawula 17
- Komunitas BalePara
- Komunitas Saraya
- Komunitas Teras
- Konservasi Indonesia (KI)
- Konsil LSM Indonesia
- Konsorsium KASKADE (Komunitas Ketangguhan Indonesia)
- Konsorsium untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (KONSEPSI)
- KOPPESDA
- Koslata
- La Rimpu
- LBH APIK NTB
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA) Borneo Selatan
- Lentera Kesehatan Nusantara (YLKN)
- LP3AP Papua
- LPA NTB
- LPSDM
- Moluccas Coastal Care (MALUKU)
- Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC) Yogyakarta
- Pantau Gambut
- Pelangi Nusantara
- Penabulu
- Perhimpunan Organisasi Pasien TB Indonesia (POP TB)
- Perhimpunan Teropong
- Perkumpulan Desa Lestari
- Perkumpulan Pancakarsa
- Pionir
- PKBI Nasional
- PKBI NTB
- PKBI Sulawesi Selatan
- Platform Usaha Sosial
- Publish What You Pay Indonesia (PWYP)
- Qalamul Umran Indonesia (QUI)
- Sahabat Seni Nusantara
- SANTAI
- Selaksa Pijar Nusantara
- Selaksa Pijar Nusantara
- SOBAT NTB
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
- SP Mataram
- SuaR Indonesia
- Terasmitra
- Traction Energy Asia (TEA)
- Transparency International Indonesia (TII)
- TransPer
- WALHI Yogyakarta
- Yayasan Aliansi Remaja Independen
- Yayasan Joglo Inklusi Sosial
- Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)
- Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa) Papua
- Yayasan Lentera Kesehatan Nusantara
- Yayasan Nusa Bahari Lestari (SAHARI) Maluku
- Yayasan Peduli Kemandirian Masyarakat (YAPEMMAS)
- Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial (YPPS)
- Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
- Yayasan Pionir Bulungan
- Yayasan Pujiono Centre
- Yayasan Satudunia
- Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA)
- YLBHI – LBH Makassar
- YLBHI – LBH Semarang
- Youth Activism
