Putusan MK melarang Polri aktif di jabatan sipil tanpa pensiun. Namun, UU Polri baru justru berisiko melanggengkan praktik rangkap jabatan dengan dalih penugasan.
Oleh: Farel Pio – Komunitas Tiga Koma Lima Persen
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebenarnya sudah sangat jelas, anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil melalui mekanisme penugasan. Jika ingin masuk ke jabatan sipil, syaratnya hanya satu, yaitu pensiun atau mengundurkan diri. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada ruang bagi pemerintah maupun pembentuk undang-undang untuk membuat pengecualian baru melalui regulasi di bawahnya. Namun dalam praktiknya, isu yang paling krusial justru tidak benar-benar berhenti di situ. Melalui UU Polri hasil revisi 2025-2026, konsep penugasan anggota Polri aktif di luar institusi masih tetap muncul dalam bentuk pengaturan baru. Inilah yang kemudian memunculkan kembali persoalan lama dalam format yang berbeda, rangkap jabatan antara status Polri aktif dan jabatan sipil.
Sejak awal, UU Polri sebenarnya sudah memuat batas yang cukup tegas. Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. Secara teks, tidak ada ruang pengecualian. Tetapi dalam praktik, ketentuan ini pernah ditafsirkan secara administratif sehingga membuka ruang bagi penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. Di sinilah inti persoalan bermula rangkap jabatan yang terjadi bukan karena norma tidak ada, tetapi karena norma ditafsirkan longgar dalam praktik.
Mahkamah Konstitusi kemudian mengoreksi hal tersebut. Putusan MK menegaskan kembali bahwa penugasan tanpa pensiun tidak memiliki dasar konstitusional. Dengan demikian, secara hukum, posisi sebenarnya sudah final tidak boleh ada rangkap jabatan antara Polri aktif dan jabatan sipil. Masalahnya, dalam UU Polri yang baru, konsep “penugasan di luar institusi” tetap dipertahankan dalam bentuk tertentu. Meskipun disebut telah menyesuaikan Putusan MK, ruang implementasinya belum sepenuhnya tertutup. Di titik ini muncul persoalan sederhana tetapi penting, apakah regulasi baru ini benar-benar menghapus praktik rangkap jabatan, atau hanya mengubah istilahnya?
Karena secara substansi, jika anggota Polri aktif masih dapat ditempatkan di jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya, maka problem rangkap jabatan tetap ada, hanya dalam bentuk yang lebih rapi secara administratif. UU Polri juga mengubah batas usia pensiun, tamtama dan bintara sampai 59 tahun, perwira sampai 60 tahun, dan perwira bintang empat dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan keputusan Presiden.
Secara formal, ini disebut sebagai penyesuaian kebutuhan organisasi.
Namun dalam konteks yang lebih luas, perpanjangan masa dinas ini memperbesar jumlah personel aktif dalam jabatan struktural. Jika dikaitkan dengan pengaturan penugasan luar institusi, maka ruang mobilitas aparat aktif juga ikut meluas. Ini penting karena semakin panjang masa aktif, semakin besar pula potensi keterlibatan dalam jabatan di luar struktur Polri.
Sejumlah organisasi seperti YLBHI, KontraS, ICJR, ICW, PBHI, dan LBH Jakarta menilai bahwa kombinasi antara penugasan lintas lembaga dan masa dinas yang lebih panjang berpotensi mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan. Mereka menekankan bahwa jabatan sipil seharusnya diisi melalui mekanisme meritokrasi ASN, bukan melalui penugasan institusional dari aparat aktif. Dalam pandangan mereka, jika praktik ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi normalisasi rangkap jabatan aparat aktif di ruang sipil negara.
Di sisi lain, ada pandangan administratif yang menyebut bahwa penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga tertentu masih bisa dibenarkan selama berkaitan dengan fungsi keamanan, penegakan hukum, atau kebutuhan teknis. Namun argumen ini menghadapi batas yang sudah sangat jelas, Putusan MK tidak membuka ruang penugasan tanpa pelepasan status keanggotaan. Artinya, alasan efisiensi atau kebutuhan teknis tidak dapat digunakan untuk membenarkan rangkap jabatan yang bertentangan dengan putusan konstitusi.
Data yang Menunjukkan Pola, Bukan Kasus. Data yang digunakan dalam proses pengujian di MK menunjukkan tren yang konsisten, 2023, 3.424 personel, 2024, 3.824 personel dan 2025, 4.351 personel. Angka ini menunjukkan bahwa penempatan Polri di luar struktur bukan kejadian sesaat, tetapi pola yang terus meningkat. Dan pola ini memperkuat satu hal, isu rangkap jabatan bukan lagi hipotesis, tetapi sudah terjadi dalam skala yang cukup besar.
Jika diringkas, ada tiga hal yang saling berhadapan, pertama, Putusan MK sudah menutup ruang rangkap jabatan Polri aktif di jabatan sipil tanpa pension, kedua, UU Polri masih menyisakan mekanisme penugasan luar institusi dan ketiga, praktik birokrasi dan kebutuhan lembaga masih mendorong mobilitas lintas jabatan. Ketiganya tidak berjalan searah. Bahwa UU Polri tidak sedang hanya membahas soal jabatan atau usia pensiun. Yang sedang diuji adalah hal yang lebih ketat, apakah negara serius menghapus praktik rangkap jabatan Polri aktif di jabatan sipil sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi, atau justru membiarkannya hidup kembali dalam bentuk yang lebih administratif.
Ini bukan soal teknis birokrasi. Ini soal batas.
Karena kalau batas antara jabatan sipil dan aparat aktif mulai dibuat lentur lagi, maka yang berubah bukan hanya aturan, tapi cara negara memandang putusan konstitusi itu sendiri. Dan di titik itu, pertanyaannya tidak lagi rumit, tapi tidak nyaman dijawab, apakah larangan rangkap jabatan itu benar-benar final, atau hanya berhenti sementara sampai ada cara baru untuk membukanya kembali?.
