Di wilayah pesisir Majene, di antara perbukitan dan bentang alam yang menjadi ruang hidup masyarakat Mandar, Wilayah Adat Adolang menyimpan lebih dari sekadar lanskap pertanian.
Di sini, tanah adalah memori, pangan adalah identitas, dan wilayah adalah relasi kosmologis antara manusia, alam, dan leluhur. Kesadaran inilah yang menjadi titik berangkat asesmen cepat yang Yanmarindo dan Penabulu Foundation (30 Jan – 5 Feb 2026) sebagai bagian dari pemetaan ekonomi komunitas jejaring Civic Engagement Alliance (CEA). Secara khusus, asemen ini untuk membaca situasi tata kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan peluang ekonomi sirkular berbasis komunitas.
Wilayah hukum adat Adolang membentang di empat desa di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang secara sosial-budaya terhubung melalui ikatan genealogis, teritorial, dan sistem adat Mandar.
Sejak lama, wilayah ini menjadi ruang hidup masyarakat adat yang menggantungkan penghidupan pada pertanian, peternakan, dan pengelolaan sumber daya alam berbasis pengetahuan lokal. Yanmarindo, sebagai salah satu anggota CEA Sulawesi Barat, telah bekerja di wilayah ini selama bertahun-tahun, mendampingi komunitas dalam penguatan ekonomi rakyat, tata kelola sumber daya alam, dan pengorganisasian komunitas. Kehadiran Yanmarindo dalam asesmen ini merepresentasikan kesinambungan kerja pendampingan jangka panjang yang berpijak pada relasi kepercayaan dengan komunitas adat Adolang.
Asesmen ini dilakukan melalui penelusuran lapangan, percakapan dengan komunitas adat dan pelaku usaha tani, serta pembacaan terhadap dokumen kebijakan daerah, termasuk Keputusan Bupati Majene tentang pengakuan MHA Adolang. Tujuannya bukan sekadar memetakan potensi ekonomi, tetapi juga memahami bagaimana tata kelola wilayah adat berkelindan dengan sistem pangan, penghidupan, dan kedaulatan komunitas.
Loka Pere, Pilar Utama Penghidupan Lokal
Di Adolang, loka pere (pisang pere) endemik Majene, dan ternak kambing muncul sebagai dua pilar utama sistem penghidupan lokal. Loka pere tumbuh dari pengetahuan masyarakat dalam membaca musim, merawat tanah, dan menjaga keseimbangan ekologi. Ia tidak berdiri sebagai komoditas tunggal, melainkan bagian dari sistem yang menghubungkan kebun, ternak, rumah tangga, dan pasar lokal. Rantai nilai yang terbangun selama ini masih bersifat tradisional dan berbasis komunitas: petani menanam, keluarga mengolah secara sederhana, pedagang lokal mendistribusikan ke pasar, dan jaringan sosial menjaga perputaran ekonomi di tingkat desa.
Namun asesmen juga menunjukkan bahwa di balik kesederhanaan itu tersimpan peluang besar untuk nilai tambah. Pengolahan pascapanen pisang pere, pemanfaatan limbah pertanian sebagai pakan ternak dan kompos, serta penguatan kelembagaan ekonomi komunitas dapat membentuk model ekonomi sirkular berbasis adat, sebuah siklus produksi yang rendah limbah, hemat input eksternal, dan memperkuat kemandirian komunitas. Dalam model ini, batang dan daun pisang tidak lagi dianggap residu, tetapi sumber pakan dan bahan pupuk; kotoran ternak kembali ke tanah sebagai nutrisi; dan tanah terus dirawat sebagai basis keberlanjutan.
Di saat yang sama, asesmen menggarisbawahi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha tani. Akses pasar yang terbatas, minimnya teknologi pengolahan, keterbatasan pembiayaan, dan belum terintegrasinya komoditas lokal ke dalam perencanaan pembangunan daerah membuat potensi ekonomi ini belum sepenuhnya terkonversi menjadi kesejahteraan komunitas. Pangan lokal sering kali dipandang sebagai pelengkap, bukan fondasi pembangunan ekonomi lokal.

Memahami Tata Kelola Wilayah Adat Adolang
Lebih jauh, asesmen ini juga membaca tata kelola wilayah adat Adolang melalui pemetaan awal zona pemanfaatan. Berdasarkan penelusuran lapangan dan rujukan kebijakan daerah, wilayah adat terbagi ke dalam ruang pemukiman, kebun pangan, area peternakan, hutan adat, hingga situs-situs budaya yang dianggap sakral. Pembagian ruang ini tidak hanya bersifat spasial, tetapi juga sosial dan simbolik—mengatur bagaimana masyarakat berelasi dengan tanah, sumber daya, dan warisan leluhur.
Praktik dan aturan adat dalam pemanfaatan wilayah menunjukkan bahwa masyarakat Adolang telah lama memiliki mekanisme internal untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menopang ekonomi komunitas. Aturan tentang pembagian lahan, akses sumber daya, dan tata kelola ruang hidup menjadi perangkat sosial yang memastikan tanah tetap produktif dan relasi sosial tetap terjaga. Dalam konteks ini, ekonomi tidak pernah terpisah dari etika, dan produksi tidak pernah terpisah dari kosmologi.
Temuan-temuan asesmen ini menegaskan satu hal: penguatan ekonomi lokal tidak dapat dilepaskan dari pengakuan dan perlindungan wilayah adat. Ketika wilayah adat tidak aman secara hukum dan politik, sistem pangan dan ekonomi komunitas menjadi rentan terhadap tekanan pasar, alih fungsi lahan, dan intervensi pembangunan yang tidak sensitif terhadap pengetahuan lokal. Sebaliknya, ketika wilayah adat diakui dan dikelola oleh komunitas, ekonomi lokal dapat tumbuh sebagai ekspresi kedaulatan, bukan sekadar respons terhadap pasar.
Bagi Penabulu dan Yanmarindo, asesmen cepat ini merupakan langkah awal untuk merancang intervensi yang lebih strategis—menghubungkan advokasi hak masyarakat adat, penguatan ekonomi komunitas, dan agenda keberlanjutan ekologis. Adolang, dengan loka pere dan ternak kambingnya, menawarkan prototipe bagaimana ekonomi sirkular dapat tumbuh dari pengetahuan adat, bukan sebagai konsep impor, tetapi sebagai praktik hidup yang telah lama dijalankan.
Di tanah ini, pembangunan menemukan maknanya kembali, bukan sebagai proses memisahkan masyarakat dari tanah dan tradisi, tetapi sebagai upaya merawat relasi antara manusia, alam, dan leluhur. Dan dari relasi itulah, kedaulatan pangan dan masa depan komunitas adat Adolang terus ditenun.[]
