Buku ini menunjukkan bagaimana regulasi membentuk peluang dan tantangan filantropi di Asia, sekaligus mengarahkan peran strategis organisasi masyarakat sipil.
Dirangkum dari Philanthropy and Law in Asia, 1999 (Editor: Thomas Silk)
Filantropi, atau praktik memberi untuk kepentingan sosial, selalu terkait erat dengan sistem hukum yang berlaku. Buku Philanthropy and Law in Asia menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi yang menentukan apakah organisasi nirlaba dapat tumbuh subur atau justru terhambat. Dengan kata lain, hukum bisa menjadi katalis yang memperkuat peran masyarakat sipil, tetapi juga bisa menjadi penghalang jika terlalu ketat atau tidak jelas.
Dalam buku ini, pembaca diajak menelusuri kerangka hukum di sepuluh negara Asia Pasifik: Australia, China, Indonesia, Jepang, Korea, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam. Setiap negara memiliki cara berbeda dalam mendefinisikan organisasi nirlaba, mengatur proses pendaftaran, serta memberikan insentif pajak bagi donatur. Perbedaan ini menciptakan lanskap filantropi yang beragam, di mana ada negara yang mendukung penuh dengan kebijakan fiskal, sementara yang lain masih minim dukungan.
Salah satu tema penting yang dibahas adalah kebijakan fiskal. Insentif pajak terbukti menjadi faktor besar dalam mendorong masyarakat untuk berdonasi. Di negara-negara dengan sistem pajak yang ramah terhadap filantropi, organisasi nirlaba lebih mudah berkembang. Sebaliknya, di negara yang belum memberi insentif, kegiatan filantropi sering bergantung pada inisiatif pribadi atau dukungan internasional.
Selain pajak, peran pemerintah juga menjadi sorotan utama. Di beberapa negara Asia, pemerintah memiliki kontrol yang sangat kuat terhadap organisasi nirlaba. Hal ini bisa membatasi kebebasan masyarakat sipil, tetapi di sisi lain dianggap penting untuk menjaga akuntabilitas dan legitimasi. Buku ini menekankan perlunya keseimbangan antara regulasi dan kebebasan agar organisasi dapat berfungsi secara efektif.
Buku ini juga mengungkap keterbatasan kapasitas lokal. Di sejumlah negara, informasi hukum tentang organisasi nirlaba masih minim, bahkan belum ada pakar khusus yang bisa menjelaskan secara mendalam. Kondisi ini membuat masyarakat sipil kesulitan memahami hak dan kewajiban mereka. Kehadiran buku ini menjadi penting karena menyediakan gambaran sistematis yang sebelumnya sulit ditemukan.
Lebih jauh, Philanthropy and Law in Asia menyoroti implikasi global dari perbedaan regulasi ini. Dengan semakin meningkatnya peran organisasi internasional dalam pembangunan, pemahaman tentang kerangka hukum di Asia menjadi kunci untuk kolaborasi lintas negara. Organisasi yang ingin bekerja di kawasan ini harus memahami konteks hukum lokal agar tidak terjebak dalam hambatan birokrasi.
Bagi akademisi, buku ini menawarkan kerangka komparatif yang kaya untuk studi hukum nirlaba lintas negara. Bagi praktisi filantropi, ia memberikan wawasan praktis tentang peluang dan tantangan dalam membangun organisasi di berbagai konteks hukum Asia. Sementara bagi pembuat kebijakan, buku ini menjadi cermin untuk melihat bagaimana regulasi dapat memperkuat atau melemahkan sektor masyarakat sipil.
Bagi Civil Society Organizations (CSO), buku ini menawarkan lebih dari sekadar pengetahuan. Ia menyediakan peta komparatif yang membantu CSO memahami posisi negaranya dibandingkan dengan negara lain, sekaligus belajar dari praktik terbaik. Buku ini juga memberi bahan argumentasi yang kuat untuk advokasi kebijakan, terutama terkait insentif pajak dan regulasi yang mendukung filantropi. Selain itu, ia menyoroti bagaimana CSO dapat menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan kebebasan, serta memberi panduan praktis bagi kolaborasi lintas negara. Dengan demikian, Philanthropy and Law in Asia menjadi alat strategis bagi CSO untuk memperkuat keberlanjutan, memperluas jaringan, dan memperjuangkan ruang sipil yang lebih inklusif.[]
