ANALISIS KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR, PENURUNAN PENERIMAAN DBH TAHUN 2027, SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KEMISKINAN DAN KETIMPANGAN KABUPATEN SIAK

Analisis penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) migas Kabupaten Siak tahun 2027 serta dampaknya terhadap kapasitas fiskal dan penanganan kemiskinan ekstrem

Komunitas TIKOLI
PENDAHULUAN

    Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan salah satu komponen utama pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Bagi Kabupaten Siak, DBH khususnya DBH Migas (Minyak Bumi dan Gas Alam) berperan sangat dominan dalam penentuan kapasitas fiskal daerah.

    Namun, penerimaan DBH memiliki tingkat fluktuasi dan kerentanan yang tinggi karena sangat dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia, lifting nasional, serta regulasi penetapan penyaluran oleh Pemerintah Pusat. Dalam beberapa tahun anggaran terakhir, Kabupaten Siak dihadapkan pada persoalan akumulasi Kurang Bayar (KB) DBH yang mempengaruhi likuiditas kas daerah. Di sisi lain, proyeksi alokasi DBH Minyak Bumi Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mengalami penurunan drastis sebesar 72,3% (turun dari Rp132,04 miliar pada TA 2026 menjadi rancangan Rp36,56 miliar pada TA 2027).

    Penurunan pendapatan fiskal daerah ini terjadi di tengah besarnya beban perlindungan sosial, di mana Kabupaten Siak masih memiliki 7.834 Keluarga (28.895 Jiwa) yang terdaftar dalam kelompok kemiskinan ekstrem (Desil 1). Oleh karena itu, kajian ini disusun untuk menganalisis dinamika fiskal DBH, memverifikasi status KB/LB, mengukur tingkat penurunan penerimaan, serta merumuskan dampaknya terhadap kemiskinan dan ketimpangan di Kabupaten Siak.

    ANALISIS KB/LB DBH KABUPATEN SIAK
    Dasar Hukum dan Mekanisme Penetapan

          Penetapan Kurang Bayar (KB) dan Lebih Bayar (LB) DBH diatur secara terpusat oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dasar hukum utama penetapan KB/LB DBH Kabupaten Siak untuk periode terbaru meliputi:

          1. PMK Nomor 89 Tahun 2024

          Dasar penetapan akumulasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH sampai dengan TA 2023.

          1. PMK Nomor 120 Tahun 2025

          Dasar penetapan penyelesaian dan penyesuaian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH sampai dengan TA 2024.

          Mekanisme penetapan KB/LB DBH tidak dilakukan pada tahun berjalan. Angka KB/LB merupakan selisih utang/piutang resmi yang baru dihitung setelah tahun anggaran berakhir, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Daerah diselesaikan, serta selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah proses audit dan rekonsiliasi data nasional selesai, Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan nilai definitif selisih tersebut melalui PMK pada pertengahan atau akhir tahun berikutnya.

          1. Besaran KB/LB DBH Kabupaten Siak

          Berdasarkan verifikasi dokumen PMK No. 89/2024 dan PMK No. 120/2025, besaran akumulasi KB DBH Kabupaten Siak teridentifikasi sebagai berikut:

          1. Akumulasi Total KB DBH (s.d. TA 2024). Rp354.600.728.000.
          2. KB TA 2023. Rp194.208.192.000.
          3. KB TA 2024. Rp160.392.536.000.
          4. Status Penyaluran dan Sisa Kewajiban
          5. Status Penyaluran

          Sebagian dari akumulasi KB telah diperhitungkan/disalurkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan selisih akumulasi KB TA 2023 dengan sisa KB pada PMK 120/2025, terdapat estimasi penyaluran sebesar Rp109.588.036.000. Namun, angka ini merupakan hasil komputasi selisih audit, bukan angka penyaluran langsung secara eksplisit dalam satu termin.

          1. Sisa Kewajiban (Piutang Daerah)

          Sisa Kurang Bayar DBH Kabupaten Siak s.d. TA 2024 yang masih tercantum resmi sebagai piutang daerah pada PMK No. 120 Tahun 2025 adalah sebesar Rp245.012.693.000.

          1. Status TA 2025-2027

          KB/LB untuk TA 2025, 2026, dan 2027 belum ada dan belum diaudit. Tahun anggaran 2025-2027 masih berjalan/belum berakhir, sehingga realisasi penerimaan definitif nasional belum final.

          1. Temuan dan Permasalahan
          2. Uncertainty Cash Flow

          Adanya rentang waktu (lag time) 1 hingga 2 tahun antara timbulnya KB dengan penyaluran riil menciptakan tantangan likuiditas pada kas daerah Kabupaten Siak.

          1. Ketergantungan pada PMK Penyaluran

          Kabupaten Siak tidak dapat mencantumkan sisa piutang KB sebesar Rp245,01 miliar secara langsung sebagai pendapatan kas pasti sebelum jadwal penyaluran bertahap ditetapkan resmi oleh Kemenkeu.

          ANALISIS PERKEMBANGAN PENERIMAAN DBH KABUPATEN SIAK
          1. Perkembangan DBH Tahun 2023-2026

          Dalam kurun waktu 2023-2026, penerimaan DBH Kabupaten Siak mengalami fluktuasi yang signifikan. Penerimaan DBH didominasi oleh DBH Minyak Bumi, diikuti oleh DBH Sawit dan Sektor Lainnya.

          TA 2023-2024. Mengalami dinamika audit yang menghasilkan Kurang Bayar akumulatif Rp354,6 miliar.

          TA 2025-2026. Pagu alokasi DBH Minyak Bumi relatif stabil di mana alokasi TA 2026 ditetapkan sebesar Rp132,04 miliar.

          1. Perbandingan Alokasi dan Realisasi

          Perbandingan antara anggaran (pagu) dan realisasi menunjukkan bahwa varians selisih DBH di Kabupaten Siak sangat dipengaruhi oleh:

          1. Fluktuasi ICP (Indonesia Crude Price) dan Indonesian Crude Oil Production/Lifting di blok-blok migas wilayah Siak.
          2. Kebijakan penyaluran bergelombang oleh Pemerintah Pusat untuk menjaga keseimbangan APBN.
          3. Kondisi dan Dasar Angka DBH Tahun 2027

          Angka DBH Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp36,56 miliar untuk DBH Minyak Bumi statusnya masih berupa pagu indikatif/rancangan proyeksi awal, bukan merupakan penetapan definitif. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi makro penurunan lifting dan estimasi harga komoditas global.

          1. Pengukuran Penurunan Penerimaan DBH

          Membandingkan alokasi DBH Minyak Bumi TA 2026 dengan Rancangan TA 2027:

          1. Alokasi DBH Minyak Bumi TA 2026. Rp132,04 Miliar.
          2. Rancangan DBH Minyak Bumi TA 2027. Rp36,56 Miliar.
          3. Penurunan Nominal. Rp95,48 Miliar.
          4. Persentase Penurunan. 72,3%.

          Penurunan hingga 72,3% ini merupakan koreksi fiskal yang sangat tajam bagi pendapatan transfer daerah Kabupaten Siak.

          DAMPAK TERHADAP KAPASITAS FISKAL, KEMISKINAN, DAN KETIMPANGAN
          1. Pengaruh terhadap Kapasitas Fiskal Daerah

          Penurunan DBH Minyak Bumi sebesar Rp95,48 miliar pada TA 2027 secara langsung mempersempit ruang fiskal (fiscal space) Kabupaten Siak. Berdasarkan struktur APBD (DPA 2024 dan DPPA 2025), porsi Belanja Operasi (Belanja Pegawai serta Belanja Barang & Jasa) pada Dinas-Dinas teknis utama (Pendidikan, Kesehatan, PU) memakan porsi anggaran yang sangat besar. Penurunan transfer ini berpotensi memicu crowding-out belanja modal publik dan program pembangunan infrastruktur dasar.

          1. Kondisi Kemiskinan Kabupaten Siak (Data Desil 1)

          Berdasarkan data P3KE/Desil 1 Kabupaten Siak, kondisi riil masyarakat miskin ekstrem di daerah ini mencakup:

          1. Total Sasaran Desil 1. 7.834 Keluarga/28.895 Jiwa. 
          2. Kelompok Rentan Khusus:
          1. Lansia. 2.293 Jiwa.
          2. Disabilitas. 75 Jiwa.
          3. Mata Pencaharian Utama Desil 1:
          1. Sektor Pertanian. 2.969 Orang.
          2. Sektor Perikanan. 127 Orang.
          3. Sebaran Konsentrasi Kemiskinan (Top 4 Kecamatan):
          1. Sungai Apit. 1.572 Keluarga/5.700 Jiwa.
          2. Tualang.1.218 Keluarga/4.525 Jiwa.
          3. Kandis.1.016 Keluarga/3.832 Jiwa.
          4. Minas. 711 Keluarga/2.664 Jiwa.
          5. Kondisi Ketimpangan Kabupaten Siak

          Ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) di Kabupaten Siak dipengaruhi oleh struktur ekonomi ganda (dual economy), di mana sektor industri migas dan perkebunan skala besar berdampingan dengan sektor pertanian rakyat subsisten. Penurunan kemampuan belanja pemerintah daerah berpotensi memperlebar jurang ketimpangan jika bantuan sosial dan subsidi sektor pertanian tertekan.

          1. Analisis Hubungan DBH dengan Kemiskinan dan Ketimpangan

          Jalur pengaruh (transmission channel) pengurangan DBH terhadap kemiskinan dan ketimpangan di Kabupaten Siak terjadi melalui:

          1. Pengurangan Program Bantuan Sosial Daerah

          Tertekannya APBD berpotensi mengurangi cakupan bantuan pangan, beasiswa pendidikan dasar, dan JKN/BPJS daerah bagi 7.834 keluarga Desil 1.

          1. Penurunan Program Pemberdayaan Pertanian/Perikanan

          Kontraksi fiskal dapat mengurangi alokasi sarana-prasarana bagi 2.969 petani dan 127 nelayan Desil 1, yang berisiko mendorong mereka lebih dalam ke kemiskinan ekstrem.

          1. Risiko Fiskal dan Sosial
          2. Risiko Fiskal

          Terjadinya defisit anggaran APBD atau penundaan pembayaran kewajiban pihak ketiga akibat keterlambatan penyesuaian belanja daerah.

          1. Risiko Sosial

          Meningkatnya angka kemiskinan ekstrem di wilayah kantong utama (seperti Sungai Apit dan Tualang) serta penurunan indeks pembangunan manusia (IPM) akibat efisiensi pada belanja kesehatan dan pendidikan.

          ANALISIS KRITIS DAN TANGGUNG JAWAB KEBIJAKAN
          1. Evaluasi Kebijakan Fiskal

          Pemerintah Kabupaten Siak dinilai masih sangat rentan terhadap fiscal shock akibat tingginya ketergantungan pada pendapatan komoditas. Perencanaan anggaran sejauh ini belum sepenuhnya menerapkan prinsip counter-cyclical policy yang memadai untuk mengantisipasi penurunan DBH.

          1. Transparansi dan Akuntabilitas

          Diperlukan transparansi penuh mengenai proses rekonsiliasi data DBH antara BPKAD Kabupaten Siak, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM. Selain itu, keterbukaan informasi publik mengenai status penyaluran piutang KB DBH sangat penting untuk akuntabilitas perencanaan APBD.

          1. Persoalan Strategis yang Perlu Dijawab
          1. Bagaimana langkah konkret BPKAD Kabupaten Siak dalam mengawal pencairan sisa piutang KB DBH sebesar Rp245,01 miliar dari Kementerian Keuangan?
          2. Bagaimana strategi Pemkab Siak melakukan efisiensi pada Belanja Operasional tanpa mengorbankan alokasi anggaran penanganan kemiskinan ekstrem bagi 28.895 jiwa warga Desil 1?
          REKOMENDASI
          1. Pengawalan Penyaluran Piutang KB DBH

          Pemerintah Kabupaten Siak harus secara aktif melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan sisa piutang KB DBH sebesar Rp245,01 miliar dapat disalurkan secara bertahap guna menyokong likuiditas kas daerah.

          1. Rasionalisasi & Efisiensi Belanja Operasional SKPD

          Melakukan pemangkasan belanja barang/jasa, perjalanan dinas, dan operasional non-esensial pada DPA SKPD untuk mengamankan fiscal space.

          1. Proteksi Anggaran Perlindungan Sosial Dasar

          Mengunci (earmarking) alokasi anggaran penanganan kemiskinan pada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan agar sasaran 7.834 Keluarga Desil 1 tetap menerima jaminan sosial.

          1. Intervensi Sektor Produktif Terfokus

          Mengarahkan program bantuan bibit, pupuk, dan alatan tangkap secara spesifik kepada 2.969 petani dan 127 nelayan rentan di kecamatan kantong kemiskinan (Sungai Apit, Tualang, Kandis, Minas).

          1. Diversifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

          Mengembangkan potensi PAD dari sektor non-ekstraktif seperti pariwisata, retribusi jasa usaha, dan efisiensi BUMD untuk mengurangi ketergantungan pada DBH Migas.

          PENUTUP
            1. Sisa Kurang Bayar (KB) DBH Kabupaten Siak s.d. TA 2024 yang terkonfirmasi dalam PMK No. 120 Tahun 2025 adalah sebesar Rp245.012.693.000. KB/LB TA 2025-2027 belum ditetapkan karena masih menunggu penyelesaian tahun anggaran dan audit BPK. 
            2. Rancangan DBH Minyak Bumi TA 2027 diproyeksikan merosot tajam sebesar 72,3% (turun Rp95,48 miliar dibandingkan TA 2026), yang berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah.
            3. Penurunan fiskal ini mengancam keberlanjutan program penanganan 7.834 Keluarga/28.895 Jiwa miskin ekstrem Desil 1, khususnya di wilayah terdampak terbesar seperti Kecamatan Sungai Apit dan Tualang.
            4. Pemerintah Kabupaten Siak harus segera mengambil langkah antisipatif dengan menyusun perencanaan anggaran yang responsif dan efisien. Penyelamatan belanja dasar bagi kelompok rentan lansia, disabilitas, petani, dan nelayan miskin harus menjadi prioritas utama di atas belanja operasional birokrasi.
            DAFTAR PUSTAKA DAN SUMBER DATA
            1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). 
            2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil.
            3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). 
            4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil.
            5. Pemerintah Kabupaten Siak. (2024). Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Siak TA 2024.
            6. Pemerintah Kabupaten Siak. (2025). Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Kabupaten Siak TA 2025. 
            7. Tim Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. (2025). Data P3KE/Data Desil 1 Kabupaten Siak. 
            8. Badan Pusat Statistik Kabupaten Siak. (2025). Kabupaten Siak Dalam Angka 2025

            Baca Lainnya

            Jika Aku Tidak Boleh Meragukanmu (bag. 4)

            Refleksi filosofis atas konflik agraria di Sukajaya yang menguji otoritas kekuasaan dan legalitas hukum melalui metode keraguan radikal René Descartes. (bag. 3).

            Jika Aku Tidak Boleh Meragukanmu (bag. 3)

            Refleksi filosofis atas konflik agraria di Sukajaya yang menguji otoritas kekuasaan dan legalitas hukum melalui metode keraguan radikal René Descartes. (bag. 3).

            Jika Aku Tidak Boleh Meragukanmu (bag. 2)

            Refleksi filosofis atas konflik agraria di Sukajaya yang menguji otoritas kekuasaan dan legalitas hukum melalui metode keraguan radikal René Descartes. (bag. 2).

            Jika Aku Tidak Boleh Meragukanmu (bag. 1)

            Refleksi filosofis atas konflik agraria di Sukajaya yang menguji otoritas kekuasaan dan legalitas hukum melalui metode keraguan radikal René Descartes. (bag. 1).