Refleksi filosofis atas konflik agraria di Sukajaya yang menguji otoritas kekuasaan dan legalitas hukum melalui metode keraguan radikal René Descartes. (bag. 2).
Dan karena semua itu tampak rasional, kita lupa bahwa rasionalitas bukanlah sekadar kemampuan menyusun prosedur. Rasionalitas juga menuntut keberanian untuk bertanya apakah prosedur tersebut melayani keadilan atau justru menyembunyikannya.
Descartes akhirnya menemukan satu hal yang tidak dapat diragukan. Ketika segala sesuatu dapat dipertanyakan, ketika dunia mungkin hanyalah ilusi, ketika seluruh pengalaman terasa tidak pasti, masih ada satu kenyataan yang tetap bertahan: selama ia meragukan, berarti ada seseorang yang sedang berpikir. Dari situlah lahir kalimat yang kemudian mengubah sejarah filsafat: Cogito, ergo sum aku berpikir, maka aku ada.
Kalimat ini sering dipahami sebagai penegasan tentang keberadaan individu. Namun di luar ruang filsafat, ia menyimpan makna yang jauh lebih politis. Jika manusia ada karena ia berpikir, maka kemampuan berpikir adalah bagian dari martabat manusia itu sendiri. Menghilangkan ruang bagi seseorang untuk bertanya berarti mengurangi kemanusiaannya. Memaksa seseorang menerima keputusan tanpa penjelasan berarti memperlakukan akalnya sebagai sesuatu yang tidak penting.
Di sinilah kekuasaan sering kali melakukan kesalahan yang paling halus. Ia tidak selalu melarang orang berbicara.
Ia hanya membuat pertanyaan terasa sia-sia.
Masyarakat boleh bertanya, tetapi keputusan telah selesai.
Warga boleh menyampaikan keberatan, tetapi izin telah terbit.
Korban boleh menceritakan pengalaman mereka, tetapi dokumen telah menentukan kenyataan versi negara.
Lama-kelamaan, yang mati bukanlah kebebasan berbicara.
Yang mati adalah keyakinan bahwa berbicara masih dapat mengubah sesuatu.
Descartes juga memperkenalkan gagasan tentang clear and distinct ideas, yakni bahwa sebuah pengetahuan hanya layak dipercaya apabila ia hadir dengan kejelasan dan tidak menyisakan kerancuan. Prinsip ini tampak sederhana, tetapi ia mengandung tuntutan yang berat. Sebuah keputusan yang memengaruhi kehidupan banyak orang seharusnya dapat dijelaskan secara terang, terbuka, dan dapat dipahami oleh mereka yang terdampak olehnya. Jika sebuah kebijakan hanya dapat dipahami oleh segelintir orang di balik meja rapat, sementara masyarakat yang harus menanggung akibatnya justru kebingungan, maka patut dipertanyakan apakah keputusan itu sungguh telah mencapai kejelasan yang dimaksud Descartes.
Keadilan tidak hanya membutuhkan prosedur.
Ia membutuhkan keterbukaan.
Ia membutuhkan penjelasan.
Ia membutuhkan keberanian untuk diuji.
Sebab sesuatu yang benar tidak pernah takut terhadap cahaya.
Mungkin disinilah letak perbedaan terbesar antara otoritas dan kebenaran. Otoritas meminta kita percaya terlebih dahulu, baru kemudian menjelaskan.
Kebenaran justru meminta kita memahami terlebih dahulu sebelum mempercayainya.
Perbedaan itu tampak kecil, tetapi darinya lahir jarak yang sangat panjang antara masyarakat yang merdeka dan masyarakat yang sekadar patuh. Sebuah bangsa dapat memiliki hukum yang lengkap, institusi yang kokoh, dan prosedur yang rapi, tetapi jika seluruhnya berdiri di atas kebiasaan untuk tidak mempertanyakan kekuasaan, maka ia hanya sedang membangun kepastian di atas pondasi yang rapuh.
Barangkali itu sebabnya Descartes tidak pernah benar-benar selesai dibaca. Ia mengingatkan bahwa tugas akal bukanlah membenarkan kekuasaan, melainkan mengujinya. Sebab setiap kali manusia berhenti meragukan otoritas, pada saat yang sama otoritas mulai merasa tidak perlu lagi mempertanggungjawabkan dirinya.
Dan ketika hari itu tiba, yang perlahan menghilang bukan hanya kebenaran. Melainkan kemungkinan untuk menemukannya.
Tanah yang Tidak Pernah Kosong
“Tanah tidak pernah benar-benar kosong. Yang sering kosong adalah cara kita memandangnya.”
Ada sebuah kebiasaan lain yang juga diwariskan oleh negara modern. Jika pada bagian sebelumnya kita melihat bagaimana otoritas sering kali diterima sebagai sumber kebenaran, maka dalam urusan agraria terdapat sebuah kebiasaan yang tidak kalah berbahaya: melihat tanah semata-mata sebagai ruang. Sebuah bidang yang dapat diukur panjang dan lebarnya, diberi koordinat, dipetakan, diberi nomor, lalu dipindahkan kepemilikannya melalui serangkaian dokumen administratif. Dalam bahasa birokrasi, tanah adalah objek hukum. Dalam bahasa ekonomi, ia adalah
aset. Dalam bahasa investasi, ia adalah sumber daya yang harus dioptimalkan. Semuanya terdengar rasional. Semuanya terdengar masuk akal.
Namun ada satu bahasa yang sering kali hilang dari seluruh percakapan itu. Bahasa kehidupan.
Sebab bagi mereka yang hidup di atasnya, tanah tidak pernah sekadar sebidang ruang. Ia adalah tempat seseorang belajar berjalan sebelum mengenal sekolah. Ia adalah halaman tempat seorang ibu menjemur padi, tempat seorang ayah mengajarkan anaknya membedakan musim tanam, tempat sebuah keluarga menguburkan leluhurnya, dan tempat generasi berikutnya berharap dapat membangun rumah yang tidak perlu mereka tinggalkan. Hubungan manusia dengan tanah tidak lahir dari tanda tangan di atas kertas, melainkan dari waktu yang berjalan perlahan. Tanah menyimpan jejak kaki, ingatan, dan kerja yang terus berulang dari musim ke musim. Ia tidak hanya menghasilkan panen, tetapi juga membentuk identitas.
Karena itu, setiap kali kita mendengar istilah lahan kosong, barangkali kita perlu bertanya kembali: kosong menurut siapa?
Kosong bagi peta belum tentu kosong bagi kehidupan.
Kosong bagi perusahaan belum tentu kosong bagi masyarakat.
Kosong bagi administrasi belum tentu kosong bagi sejarah.
Di sinilah cara pandang negara modern sering kali berpisah dengan kenyataan yang dialami oleh warganya. Negara melihat melalui peta. Masyarakat melihat melalui pengalaman. Negara berbicara tentang batas koordinat. Petani berbicara tentang batas yang mereka kenali melalui sungai, pohon, jalan setapak, atau batu yang telah menjadi penanda selama puluhan tahun. Tidak berarti salah satunya pasti benar dan yang lain pasti keliru. Namun persoalan muncul ketika hanya satu cara pandang yang diakui sebagai kenyataan yang sah, sementara pengalaman hidup masyarakat dianggap tidak memiliki nilai pembuktian.
Jika Descartes mengajarkan kita untuk meragukan segala sesuatu sebelum menerimanya sebagai kebenaran, maka mungkin pertanyaan pertama yang perlu diajukan bukanlah siapa pemilik tanah itu. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana kita mengetahui bahwa tanah itu milik seseorang? Apakah cukup melalui dokumen? Apakah cukup melalui izin? Ataukah kepemilikan juga dibentuk oleh hubungan yang panjang antara manusia dengan ruang hidupnya?
Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia membawa kita kepada perdebatan yang jauh lebih tua daripada republik ini sendiri. Sejak masa kolonial, tanah tidak pernah hanya menjadi persoalan ekonomi. Ia adalah sumber kuasa. Siapa yang menguasai tanah,
menguasai pangan. Siapa yang menguasai pangan, menguasai kehidupan. Maka tidak mengherankan jika hampir seluruh sejarah Indonesia dipenuhi oleh konflik mengenai tanah, dari masa perkebunan kolonial hingga proyek-proyek pembangunan pada masa kini. Yang berubah hanyalah aktor dan istilahnya. Dahulu disebut cultuurstelsel, kemudian menjadi konsesi, hak guna usaha, kawasan strategis, atau investasi. Nama berganti, tetapi pertanyaan yang menyertainya tetap sama: untuk siapa tanah ini diatur?
Pertanyaan itu menemukan gaungnya kembali di Sukajaya.
Di sebuah wilayah yang bagi sebagian orang mungkin hanya tampak sebagai titik kecil di atas peta Kabupaten Bogor, konflik agraria kembali memperlihatkan wajah lamanya. Di sana, benturan bukan hanya terjadi antara warga dan perusahaan, tetapi juga antara dua cara memahami tanah. Di satu sisi berdiri logika administrasi yang mengandalkan izin, peta, dan legalitas formal. Di sisi lain berdiri pengalaman hidup petani yang selama bertahun-tahun mengolah tanah tersebut sebagai sumber penghidupan mereka. Ketika dua logika itu dipertemukan tanpa ruang dialog yang setara, yang lahir bukanlah penyelesaian, melainkan benturan.
Laporan berbagai organisasi masyarakat sipil menggambarkan bagaimana proses penggusuran di Sukajaya tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga memperlihatkan penggunaan kekuatan yang begitu besar terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Bagi negara, mungkin peristiwa itu dapat dicatat sebagai bagian dari pelaksanaan hukum. Namun bagi mereka yang rumahnya dibongkar dan sawahnya kehilangan musim tanam berikutnya, peristiwa itu tidak pernah sekadar pelaksanaan prosedur. Ia adalah pengalaman kehilangan yang tidak dapat diterjemahkan seluruhnya ke dalam bahasa administrasi.
Di sinilah filsafat bertemu dengan kenyataan.
Descartes mengingatkan bahwa kita tidak boleh menerima sebuah klaim hanya karena klaim itu terdengar meyakinkan. Maka ketika sebuah penggusuran dikatakan sah karena memiliki dasar hukum, pertanyaan berikutnya tidak berhenti di sana. Hukum yang mana? Dibentuk melalui proses seperti apa? Siapa yang didengar ketika keputusan itu diambil? Siapa yang tidak diberi ruang untuk berbicara? Dan yang tidak kalah penting, apakah legalitas tersebut telah benar-benar menghadirkan keadilan bagi mereka yang paling terdampak?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu sering dianggap mengganggu. Tidak jarang ia dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap negara. Padahal sesungguhnya, ia hanyalah kelanjutan dari metode yang diperkenalkan Descartes empat abad yang lalu: jangan menerima sesuatu sebagai benar sebelum ia mampu menjelaskan dirinya sendiri.
Sayangnya, dalam banyak konflik agraria, penjelasan sering kali datang belakangan atau bahkan tidak pernah datang sama sekali. Yang lebih dahulu hadir justru alat berat. Sebelum masyarakat memahami alasan mengapa mereka harus pergi, mereka telah lebih dahulu melihat tanahnya diratakan. Sebelum dialog selesai dilakukan, keputusan telah dijalankan. Seolah-olah waktu hanya dimiliki oleh mereka yang memiliki kuasa, sementara masyarakat diminta menerima kenyataan sebagai sesuatu yang telah selesai.
Padahal tanah memiliki cara yang berbeda dalam menghitung waktu. Ia tidak mengenal masa berlaku izin.
Ia mengenal musim.
Ia tidak mengenal periode jabatan.
Ia mengenal generasi.
Bagi seorang petani, satu bidang tanah bukan sekadar ruang yang menghasilkan panen tahun ini. Ia adalah kemungkinan bagi anaknya untuk tetap tinggal di kampung yang sama. Ia adalah harapan agar cucunya kelak masih mengenal bau tanah yang sama setelah hujan pertama turun. Ketika tanah itu hilang, yang ikut hilang bukan hanya sumber pendapatan. Yang perlahan terputus adalah hubungan antargenerasi yang selama ini menjaga sebuah komunitas tetap hidup.
Barangkali itulah yang sering luput ketika konflik agraria hanya dibaca melalui pasal-pasal hukum. Kita terlalu sibuk menentukan siapa yang memiliki hak, tetapi lupa bertanya apa yang sebenarnya sedang dipertahankan. Sebab bagi sebagian orang, tanah adalah aset. Namun bagi sebagian yang lain, tanah adalah cara terakhir untuk memastikan bahwa hidup mereka masih memiliki tempat untuk pulang.
Dan mungkin karena itu pula, setiap penggusuran selalu meninggalkan sesuatu yang tidak dapat diangkut oleh truk, tidak dapat diukur oleh survei, dan tidak dapat diganti oleh kompensasi.
Yang tertinggal adalah ingatan.
Dan tidak ada alat berat yang pernah benar-benar mampu menggusur ingatan.
Negara yang Terlalu Cepat Yakin
“Yang paling berbahaya dari kekuasaan bukan ketika ia menjadi kuat, melainkan ketika ia berhenti merasa perlu menjelaskan dirinya.”
