Buku saku Swakelola Tipe III (AKATIGA–LKPP, 2019) menjelaskan bahwa Perpres 16/2018 membuka peluang bagi Ormas berbadan hukum untuk melaksanakan kegiatan pengadaan pemerintah melalui mekanisme Swakelola Tipe III, dengan pemerintah tetap sebagai perencana dan pengawas. Skema ini diposisikan sebagai model kemitraan baru yang mendorong partisipasi masyarakat sebagai pelaksana program pembangunan secara nirlaba, dengan syarat tata kelola, rekam jejak, dan akuntabilitas yang jelas agar kolaborasi berjalan efektif dan transparan.[]
Buku Saku Swakelola Tipe III (2019) (51 downloads )