Pemangkasan Transfer ke Daerah 2026 menuntut kemandirian fiskal pemda. RUU Obligasi Daerah mendesak disahkan demi kepastian hukum investasi produktif.
Oleh: Farel Pio – Komunitas Tiga Koma Lima Persen
Kabar kurang enak datang dari pusat. Pemerintah berencana memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN 2026. Angkanya lumayan bikin sesak napas dari Rp 919,9 triliun pada 2025, terjun menjadi sekitar Rp 693 triliun. Artinya, ada ruang fiskal sekitar Rp 226,9 triliun yang tiba-tiba “menguap” dari kantong pemerintah daerah dalam setahun. Meski Menteri Keuangan beralasan ini bagian dari strategi harmonisasi fiskal, bagi daerah, kebijakan ini adalah pukulan telak. Bayangkan realitas di lapangan. Kita tidak sedang bicara soal angka, tapi soal denyut nadi ekonomi warga yang terhenti. Mari ambil contoh nyata berdasarkan data Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang dirilis oleh Kementerian Keuangan. Mayoritas kabupaten di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepulauan Maluku masih terjebak dalam kategori Kapasitas Fiskal “Sangat Rendah” atau “Rendah”. Di daerah-daerah seperti ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka nyaris tidak ada artinya untuk membiayai infrastruktur.
Ketika komponen TKD terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dipangkas atau tersendat, dampaknya seketika melumpuhkan daerah. Hal ini selaras dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD, yang kerap mencatat bagaimana rasionalisasi atau pemotongan dana transfer pusat menyebabkan proyek-proyek krusial langsung mangkrak atau putus kontrak di tengah jalan. Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) terhenti hanya sampai tahap fondasi, dan perbaikan jembatan penghubung antar-desa terpaksa dibatalkan. Akibatnya sangat fatal di level akar rumput, akses kesehatan warga terputus, dan hasil panen petani membusuk karena ongkos angkut ke pasar menjadi tidak masuk akal. Padahal, kebutuhan dasar semacam ini tidak peduli apakah kas negara sedang kering atau tidak, layanannya harus tetap jalan.
Ketergantungan daerah pada pusat ini ibarat candu yang sulit dilepas. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat 65,12% pendapatan daerah secara nasional masih disuntik dari TKD. Lebih parah lagi, Ditjen Perimbangan Keuangan menyebut ada 298 pemda yang “hidup matinya” bergantung pada dana pusat (mendominasi lebih dari 80 persen APBD). Kalau pusat sedang berhemat, daerah langsung meriang. Setelah dua dekade otonomi daerah, ternyata kemandirian fiskal kita masih jalan di tempat. Lantas, kalau keran pendanaan dari pusat mulai dikecilkan, daerah harus mencari biaya ke mana? Salah satu jalan keluar yang sebenarnya sudah lama diwacanakan adalah instrumen obligasi daerah (surat utang daerah). Sayangnya, instrumen ini masih sekadar mitos yang indah di atas kertas.
Aturannya memang sudah bertebaran, mulai dari UU No. 1/2022, PP No. 56/2018, hingga POJK Nomor 10/2024. Namun, hingga detik ini, realisasinya nol besar. Sebagai contoh konkret, kita bisa melihat pengalaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Beberapa tahun lalu, Pemprov Jawa Barat sempat sangat serius bersiap menerbitkan obligasi daerah triliunan rupiah untuk membiayai proyek infrastruktur strategis, seperti rumah sakit daerah dan akses transportasi. DKI Jakarta pun pernah mendapat persetujuan awal dari DPRD untuk menerbitkan hal serupa. Namun, apa yang terjadi? Semuanya layu sebelum berkembang. Birokrasi lintas kementerian yang berbelit, ketakutan akan beban utang lintas periode jabatan (khawatir ganti kepala daerah, ganti kebijakan), serta keraguan investor akan jaminan kepastian hukum membuat rencana itu jalan di tempat. Ini bukti nyata bahwa masalah utamanya bukan sekadar ketiadaan aturan teknis, melainkan belum adanya landasan hukum setingkat Undang-Undang yang secara spesifik dan kuat melindungi pemda maupun investor.
Kebuntuan inilah yang disoroti oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng. Ia mendorong percepatan RUU Obligasi Daerah agar kepastian hukumnya benar-benar “menggigit”. Gayung bersambut, OJK pun memberi lampu hijau, dengan catatan disiplin fiskal tetap dijaga dan kewenangan tidak tumpang tindih. Jika kita mau menengok ke luar, obligasi daerah bukanlah barang menakutkan. Di Amerika Serikat, municipal bonds sudah lumrah digunakan selama lebih dari seabad, dengan nilai pasar kini menembus US$4 triliun. Uang dari masyarakat itu murni diputar untuk membangun sekolah, jalan raya, hingga sistem air bersih. Jepang dan India (lewat Smart Cities Mission) pun melakukan hal yang sama. Mereka membuktikan bahwa pemda bisa mandiri mencari modal pembangunan, asalkan transparan, diawasi ketat, dan dananya dipakai untuk investasi produktif, bukan sekadar membiayai operasional atau gaji pegawai.
Ahli ekonomi Wallace E. Oates lewat teori Fiscal Federalism pernah mengingatkan, percuma memberikan wewenang desentralisasi kepada daerah, kalau tidak dibekali instrumen untuk mencari pembiayaan sendiri. Otonomi tanpa kemandirian finansial hanya akan melahirkan ketergantungan model baru. Jika pemerintah pusat memang ngotot memangkas TKD pada 2026, mereka memikul kewajiban moral untuk membukakan jalan lain bagi daerah. Mengesahkan Undang-Undang Obligasi Daerah bukan lagi sekadar wacana manis, melainkan kebutuhan mendesak. Jangan sampai pemerintah daerah disuruh berlari kencang membangun wilayahnya, tetapi kaki mereka justru diikat kuat-kuat.
