Kasus Febrie Adriansyah Ketika Penyidikan Menguji Kepercayaan terhadap Negara Hukum

Kasus Febrie Adriansyah menguji kredibilitas penegakan hukum akibat pergeseran perhatian publik dari substansi korupsi ke relasi antarinstitusi.

Oleh: Farel Pio – Komunitas Tiga Koma Lima Persen

Perhatian publik terhadap kasus yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlahan bergeser. Semula yang menjadi sorotan adalah dugaan tindak pidana korupsi. Kini yang lebih banyak diperdebatkan justru hubungan antara Polri, Kejaksaan, dan TNI. Pergeseran ini tidak boleh dianggap sepele. Ketika masyarakat lebih tertarik membicarakan relasi antarlembaga daripada substansi perkara, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya proses penyidikan, melainkan juga kredibilitas sistem penegakan hukum.

Perubahan arah perhatian itu tidak muncul tanpa sebab. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri, pengamanan Kejaksaan oleh personel TNI, serta beredarnya berbagai informasi mengenai dinamika internal antarlembaga telah membentuk ruang tafsir yang sangat luas. Dalam ruang itulah berbagai dugaan berkembang. Sebagian menganggap semuanya merupakan prosedur yang berjalan sebagaimana mestinya, sebagian lain melihatnya sebagai tanda adanya ketegangan antarinstitusi. Apa pun penilaiannya, satu hal tidak dapat diabaikan, perkara ini tidak lagi dipersepsikan semata sebagai penyidikan tindak pidana.

Padahal, dalam negara hukum, penyidikan seharusnya berbicara tentang pembuktian, bukan tentang hubungan antarlembaga. Begitu perhatian publik bergeser dari alat bukti menuju relasi antarseragam, negara menghadapi persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menyelesaikan satu perkara korupsi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan bahwa seluruh institusi penegak hukum bekerja dalam satu sistem yang saling melengkapi, bukan saling berhadapan.

Persoalannya bukan terletak pada kewenangan penyidik melakukan penggeledahan. Yang justru mengundang pertanyaan adalah minimnya penjelasan mengenai arah penyidikan. Publik belum memperoleh gambaran yang utuh mengenai konstruksi perkara, posisi hukum para pihak, maupun hubungan antara tindakan penyidik dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Kekosongan informasi itu akhirnya diisi oleh berbagai spekulasi yang berkembang jauh lebih cepat daripada penjelasan resmi.

Penegakan hukum tidak cukup hanya berlangsung sesuai prosedur. Ia juga harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa setiap kewenangan digunakan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Legalitas memang menjadi syarat utama, tetapi legitimasi tidak lahir hanya karena sebuah tindakan memiliki dasar hukum. Legitimasi tumbuh ketika masyarakat memahami mengapa tindakan itu dilakukan dan percaya bahwa seluruh proses dijalankan secara profesional.

Dalam praktiknya, legitimasi sering kali lebih rapuh daripada legalitas. Sebuah tindakan dapat sepenuhnya sah menurut hukum, tetapi tetap dipandang problematis apabila negara gagal menjelaskan konteksnya. Sebaliknya, komunikasi yang baik dapat memperkuat kepercayaan publik tanpa harus membuka materi penyidikan yang memang harus dirahasiakan. Dengan kata lain, yang dibutuhkan bukan keterbukaan tanpa batas, melainkan keterbukaan yang cukup untuk menjaga kepercayaan.

Perlu dibedakan secara tegas antara konflik yang benar-benar terjadi dan konflik yang hanya hidup dalam persepsi publik. Hingga hari ini tidak ada dasar yang memadai untuk menyimpulkan bahwa Polri, Kejaksaan, dan TNI sedang berada dalam konflik institusional. Akan tetapi, dalam kehidupan demokrasi, persepsi publik memiliki konsekuensi politik dan hukum yang nyata. Ketika masyarakat mulai menafsirkan setiap tindakan sebagai bagian dari rivalitas antarlembaga, legitimasi penegakan hukum ikut terpengaruh. Persepsi yang dibiarkan tanpa penjelasan lambat laun dapat membentuk keyakinan kolektif, sekalipun belum tentu sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Fenomena tersebut semakin menguat ketika pengamanan Kejaksaan oleh personel TNI berlangsung bersamaan dengan proses penyidikan yang sedang menjadi perhatian publik. Dasar hukum pengamanan itu dapat dijelaskan. Namun, bagi masyarakat, persoalannya bukan semata soal ada atau tidaknya dasar hukum. Yang dipertanyakan adalah mengapa pengamanan dilakukan pada momentum tersebut dan apa batasannya. Ketika pertanyaan seperti ini tidak segera dijawab, publik cenderung menghubungkan berbagai peristiwa yang sebenarnya belum tentu saling berkaitan.

Di era media sosial, negara tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi. Kekosongan penjelasan akan segera diisi oleh potongan berita, komentar, bahkan spekulasi yang beredar tanpa verifikasi. Akibatnya, ruang publik membangun narasinya sendiri. Pada titik itu, negara kehilangan kesempatan untuk mengendalikan cara masyarakat memahami sebuah perkara. Penyidikan pun berubah menjadi perdebatan mengenai motif, hubungan antarlembaga, dan dugaan kepentingan yang belum tentu memiliki dasar fakta.

Karena itu, tantangan terbesar dalam perkara ini bukan hanya menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi. Tantangan yang tidak kalah penting adalah menjaga agar kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum tidak ikut terkikis. Sekali masyarakat lebih percaya pada rumor daripada penjelasan resmi, yang mengalami kerugian bukan hanya satu institusi, melainkan keseluruhan sistem hukum yang seharusnya menjadi sandaran keadilan.[]

Baca Lainnya

APBN 2027 Jangan Mengulang Kesalahan Transfer ke Daerah

Penyusunan APBN 2027 harus mereformasi hubungan fiskal pusat-daerah guna mengatasi ketimpangan kewenangan dan beban pembiayaan yang kian menekan APBD.

Obligasi Daerah, Jalan Keluar Fiskal

Pemangkasan Transfer ke Daerah 2026 menuntut kemandirian fiskal pemda. RUU Obligasi Daerah mendesak disahkan demi kepastian hukum investasi produktif.

Bagian 2: Ketika Republik Terlalu Lama Berjalan di Inferno

Refleksi filosofis atas degradasi moral penegakan hukum akibat korupsi sistemik di Indonesia melalui metafora siklus neraka Inferno karya Dante.

Bagian 1: Ketika Republik Terlalu Lama Berjalan di Inferno 

Refleksi filosofis atas degradasi moral penegakan hukum akibat korupsi sistemik di Indonesia melalui metafora siklus neraka Inferno karya Dante.