“MBG dan Nasib UMKM”

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu memastikan keterlibatan nyata UMKM lokal demi mewujudkan pemerataan ekonomi dan transparansi tata kelola.

Oleh: Farel Pio – Komunitas Tiga Koma Lima Persen

Ada satu pertanyaan yang seharusnya terus kita ajukan setiap kali negara menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar, Siapa yang benar-benar menikmati uang rakyat? Pertanyaan ini bukan bentuk sinisme, justru inilah inti dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat. Setiap rupiah yang berasal dari rakyat harus kembali kepada rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan masyarakat. 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan cita-cita yang luar biasa. Pemerintah tidak hanya ingin mengatasi persoalan gizi anak Indonesia, tetapi juga menjadikan program ini sebagai penggerak ekonomi lokal melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM. Ideal hampir tidak ada yang menolak gagasan tersebut. 

Namun sejarah kebijakan publik mengajarkan satu hal penting bahwa niat baik tidak pernah cukup. Yang menentukan adalah siapa yang memperoleh manfaat ketika kebijakan dijalankan. Di sinilah publik perlu mulai bersikap kritis. Indonesia memiliki lebih dari 65 juta UMKM yang menyumbang sekitar 61 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Artinya, hampir seluruh denyut ekonomi rakyat bertumpu pada sektor ini. 

Logikanya sederhana. Jika pemerintah menjalankan program pangan terbesar dalam sejarah Indonesia, maka UMKM semestinya menjadi penerima manfaat terbesar. Faktanya belum demikian. Pada 2025, Kementerian PPN/Bappenas mengakui bahwa keterlibatan UMKM dalam rantai pasok MBG masih rendah. Hambatannya antara lain legalitas usaha, permodalan, kapasitas produksi, hingga pemenuhan standar keamanan pangan.

Pernyataan ini sesungguhnya mengandung dua makna. Makna pertama, pemerintah menyadari bahwa UMKM belum siap. Makna kedua, negara belum berhasil menyiapkan UMKM agar mampu mengambil peluang ekonomi terbesar tersebut. Dan justru makna kedua itulah yang seharusnya menjadi perhatian publik.

Sebab tujuan negara bukan sekadar membuat aturan yang baik. Tugas negara adalah memastikan rakyat mampu memenuhi aturan tersebut melalui pendampingan, pembiayaan, pelatihan, penyederhanaan birokrasi, dan kebijakan afirmatif. 

Kalau yang mampu menjadi pemasok hanyalah mereka yang sudah memiliki modal besar, gudang besar, jaringan besar, dan legalitas lengkap, maka pertanyaannya menjadi sangat sederhana adalah apakah program ini sedang memberdayakan UMKM, atau justru memperlebar kesenjangan antara usaha besar dan usaha kecil?. 

Inilah paradoks yang sering luput dibahas. Di satu sisi, pemerintah menyebut UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Di sisi lain, ketika pasar baru bernilai sangat besar tercipta melalui APBN, justru banyak UMKM tidak mampu masuk ke dalamnya.

Padahal, setiap rupiah belanja pemerintah memiliki multiplier effect. Ketika beras dibeli dari petani lokal, telur dari peternak lokal, sayuran dari pedagang pasar, dan jasa katering dari UMKM setempat, maka uang negara berputar di wilayah yang sama. Pendapatan meningkat, lapangan kerja bertambah, konsumsi tumbuh, dan pajak daerah ikut menguat.

Sebaliknya, apabila rantai pasok hanya terkonsentrasi pada kelompok pemasok tertentu, maka manfaat ekonomi ikut terkonsentrasi. Yang tumbuh bukan ekonomi rakyat, melainkan ekonomi segelintir pelaku usaha.

Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, pernah mengingatkan bahwa pembangunan tidak hanya bergantung pada besarnya investasi, tetapi pada kualitas tata kelola (good governance). Senada dengan itu, Daron Acemoglu menjelaskan bahwa negara hanya akan tumbuh berkelanjutan apabila memiliki institusi yang inklusif institusi yang membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Pertanyaannya, apakah tata kelola MBG sudah cukup inklusif?. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat besarnya anggaran yang dikelola. Semakin besar anggaran publik, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.

Publik tidak membutuhkan sekadar laporan bahwa jutaan porsi makanan telah dibagikan. Yang dibutuhkan Masyarakat adalah kami ingin mengetahui siapa pemasoknya, berapa persen berasal dari UMKM local, bagaimana proses pemilihannya?, siapa yang mengawasi kualitas dan harga?, dan berapa besar nilai kontrak yang benar-benar kembali ke ekonomi daerah?. 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah. Sebaliknya, pertanyaan itu adalah prasyarat agar kepercayaan publik terus terjaga. Kabar baiknya, perkembangan juga mulai terlihat. Pemerintah melaporkan bahwa jumlah UMKM yang menjadi pemasok MBG meningkat sepanjang pelaksanaan program. Namun capaian tersebut tetap perlu dilihat secara kritis, peningkatan jumlah pemasok harus diiringi pemerataan akses, kualitas pendampingan, dan transparansi mengenai siapa yang memperoleh manfaat terbesar. 

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG bukan hanya soal jutaan anak yang menerima makanan bergizi. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika jutaan keluarga petani memperoleh pasar yang pasti, peternak mendapatkan harga yang layak, koperasi tumbuh, dan UMKM kecil yang selama ini kesulitan memperoleh akses justru menjadi pemain utama dalam rantai pasok nasional.

Negara yang kuat bukanlah negara yang paling besar anggarannya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan setiap rupiah uang publik kembali kepada rakyat dalam bentuk kesempatan, pekerjaan, dan kesejahteraan.

MBG masih memiliki peluang besar untuk menjadi tonggak pembangunan ekonomi rakyat. Namun peluang itu hanya akan terwujud apabila pemerintah berani membuka ruang yang lebih luas bagi UMKM, memperkuat transparansi, dan menjadikan evaluasi sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.

Sebab rakyat tidak sedang meminta belas kasihan. Rakyat hanya ingin memastikan bahwa ketika uang mereka dibelanjakan oleh negara, manfaatnya benar-benar kembali kepada mereka bukan berhenti di tengah jalan. 


Baca Lainnya

Obligasi Daerah, Jalan Keluar Fiskal

Pemangkasan Transfer ke Daerah 2026 menuntut kemandirian fiskal pemda. RUU Obligasi Daerah mendesak disahkan demi kepastian hukum investasi produktif.

Bagian 2: Ketika Republik Terlalu Lama Berjalan di Inferno

Refleksi filosofis atas degradasi moral penegakan hukum akibat korupsi sistemik di Indonesia melalui metafora siklus neraka Inferno karya Dante.

Bagian 1: Ketika Republik Terlalu Lama Berjalan di Inferno 

Refleksi filosofis atas degradasi moral penegakan hukum akibat korupsi sistemik di Indonesia melalui metafora siklus neraka Inferno karya Dante.

Ilusi Netralitas dan Ekstraktivisme Tata Kelola AI

Forum Digital Rights in Asia-Pacific Assembly 2026 menyoroti kolonialisme data dan watak ekstraktif tata kelola AI akibat kooptasi korporasi global atas kedaulatan digital.